Surat Suara Khusus Tunanetra Hanya Disiapkan untuk Pilpres dan DPD RI

KANTOR KPU : KPU Kepahiang memastikan menyediakan surat suara khusus untuk pemilih Tunanetra di Kabupaten Kepahiang, yang tujuannya agar para pemilih berstatus penyandang disabilitas bisa menyalurkan hak suaranya dengan baik pada Pemilu 2024.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menyiapkan surat suara khusus untuk pemilih Tunanetra yang akan menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024.

Surat suara khusus yang dimaksud berupa alat bantu yang dibuatkan menggunakan huruf braille, sehingga bisa mempermudahkan pemilih untuk membaca dengan cara diraba pakai jari.

Surat suara khusus tunanetra yang disiapkan KPU hanya 2 jenis, yakni untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan untuk Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE menyampaikan, surat suara khusus disabilitas bukan artinya jenis surat suaranya, tetapi merupakan alat bantu yang nantinya bisa digunakan khusus oleh tuna netra ketika menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Surat suara khusus untuk tuna netra sama dengan surat suara jenis lainnya. Yang membedakannya hanya ada alat khusus yang nantinya akan digunakan, sehingga bisa dapat dibaca oleh pemilih tuna netra dengan cara diraba pakai jari. Namun tidak seluruh surat suara diberikan alat bantu untuk tuna netra, karena hanya untuk surat suara Pilpres dan DPD RI saja," sampai Indra, Selasa 6 Februari 2024.

Lanjut dijelaskan Komisioner KPU Kepahiang ini, seluruh surat suara khusus yang deberi alat bantu akan didistribusikan ke semua TPS. Yakni setiap TPS akan mempunyai 1 alat bantu, baik untuk surat suara Pilpres maupun untuk surat suara DPD RI. 

"Jadi 1 TPS akan mempunyai 1 alat bantu khusus untuk pemilih tunanetra. Penditribusiannya juga langsung dilakukan berbarengan dengan penditribusian logistik ke 526 TPS di daerah kita ini," jelas Indra. 

BACA JUGA:Maju Pilkada 2024 Jalur Independen, Ini Jadwal Penyerahan Dukungan KTP ke KPU Kepahiang

Selanjutnya, bagaimana dengan 3 jenis surat suara lainnya? Untuk pemilih tuna netra yang melakukan pemilihan untuk 3 surat suara lainnya bisa dibantu oleh pihak keluarga. Dalam prosesnya nanti, dibantu juga oleh KPPS serta diawasi oleh Pengawas TPS. 

"Pemilih dengan status disabilitas memang dilayani secara khusus. Dalam artian, ketika akan melakukan pencoblosan bisa dibantu oleh pihak keluarga dan dalam pendampingan KPPS, serta pengawasan pengawas TPS," demikian Indra. 

Untuk diketahui, dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 112.132 di Kabupaten Kepahiang, tercatat ada 580 pemilih di antaranya yang tercatat sebagai pemilih disabilitas. Pemilih disabilitas yang dimaksud terbagi jadi 6 kategori yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang.

Yakni pemilih disabilitas fisik sebanyak 245 pemilih, disabilitas intelektual 29 pemilih, disabilitas mental 174 pemilih, disabilitas sensorik wicara 60 pemilih, disabilitas sensorik rungu 22 pemilih, dan disabilitas sensorik netra sebanyak 50 pemilih.

Dipastikan, mereka yang masuk sebagai pemilih disabilitas akan mendapatkan perlakuan khusus saat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024. Tujuannya tak lain agar pemilih disabilitas ini tetap bisa menggunakan hak pilih sebagaimana mestinya pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang. 

Hingga H-8 pencoblosan, KPU Kabupaten Kepahiang memastikan logistik Pemilu 2024 siap didistribusikan. Ini setelah pengemasan atau pengesetan logistik Pemilu 2024 yang sudah tuntas dilakukan. Baik untuk logistik kebutuhan Pilpres maupun logistik jenis lain untuk pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan