Pemkab Rejang Lebong Dukung Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Produk Lokal

Foto bersama pembukaan sosialisasi pendaftaran dan pemanfaatan indikasi geografis yang digelar di Aula Disperindagkop UKM Rejang Lebong, Kamis 25 September 2025.--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berkomitmen untuk mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) produk lokal.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi pendaftaran dan pemanfaatan indikasi geografis (IG) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu di Aula Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong pada Kamis, 25 September 2025.
Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Dr. H. Asli Samin, S.Kep, M.Kep, yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa potensi pertanian di Kabupaten Rejang Lebong cukup beragam. Sehingga pihaknya sangat mendukung adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya untuk produk lokal masyarakat.
''Potensi pertanian Rejang Lebong cukup beragam, mulai dari kopi, durian, jeruk, apel, hingga aren penghasil gula merah dan kolang-kaling. Termasuk pisang haje kuning yang bercita rasa khas,'' katanya.
BACA JUGA:Bupati Fikri Ingatkan Jajaran untuk Gercep dalam Layanan Kesehatan Darurat
Selain potensi pertanian, Asli Samin menyebut jika Rejang Lebong jugfa memiliki kekayaan intelaktua dari berbagai bidang lainnya yang perlu mendapatakan perlindungan.
''Selain produk UMKM unggulan seperti kopi bubuk, batik ka ga nga juga diharapkan dapat didaftarkan di Kemenkumham,'' ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu, Zulhairi, SH, MH, pada kesempatan tersebut menekankan pentingnya perlindungan HKI bagi produk lokal. Sehingga produk yang ada tidak diklaim pihak lain yang justru akan sangat merugikan.
''Hari ini kita mengajak petani dan pelaku UMKM mendaftarkan produk unggulan agar mendapat perlindungan hukum," ujarnya.
Disisi lain, Zulhairi juga mendorong Pemkab Rejang Lebong memperluas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan. Sehingga pelayanan hukum keoada masyarakat dapat dijalankan dengan optimal.
''Target kami minimal 50 persen desa memiliki Posbakum. Di Rejang Lebong, capaian sudah 60 persen, ini patut diapresiasi,'' tutupnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini disambut positif oleh petani dan pelaku UMKM yang ada di Rejang Lebong. Arnaldo, salah satu petani pisang haje kuning dari Desa Kayu Manis, menyatakan kesiapannya mendaftarkan produk pisangnya. Hal serupa disampaikan Suli, petani apel, dan Tarmono, petani jeruk gerga dari Desa IV Suku Menanti.