APBD Perubahan Tahun 2025 Kabupaten Lebong Disahkan

APBD Perubahan Kabupaten Lebong tahun 2025 resmi disahkan DPRD Lebong, Selasa 29 September 2025.--EKO/RK
Radarkoran.com - APBD Perubahan Kabupaten Lebong tahun 2025 resmi disahkan DPRD Lebong, Selasa 29 September 2025. Lima fraksi di DPRD Lebong sepakat dan menyetujui Raperda APBD Perubahan 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dalam struktur APBD Perubahan tahun 2025 diketahui pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp733,94 miliar, sedangkan belanja daerah sebesar Rp737,18 miliar. Selisih atau defisit anggaran senilai Rp3,24 miliar akan ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Meski seluruh fraksi menyetujui APBD Perubahan tahun 2025, mereka tetap memberikan sejumlah catatan kepada jajaran eksekutif. Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi PAN Pika Pernandes, S.KM, menekankan agar pemerintah daerah lebih transparan dalam menjelaskan penyebab penurunan dana transfer pusat dan menyusun langkah nyata untuk mengatasinya.
Selain itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi prioritas dengan strategi terukur, serta pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) perlu berjalan efektif dengan dukungan kebijakan, anggaran, dan pengawasan yang jelas.
Selanjutnya Fraksi Golkar, melalui Oka Mahendra, mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam merespons berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk penanganan kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa anak-anak di Lebong.
BACA JUGA:Tak Semua Peserta Lolos Seleksi Dilantik jadi PPPK
Fraksi ini mendorong agar kecepatan, kepedulian, dan koordinasi lintas sektor yang ditunjukkan pemerintah dapat terus dipertahankan, terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mutu pendidikan sebagai investasi jangka panjang.
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, SE menyampaikan bahwa pengesahan ini menjadi langkah penting dalam mendukung kelancaran pembangunan daerah. Selanjutnya, dokumen Raperda APBD-P akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk proses evaluasi sebelum diundangkan menjadi Perda.
"Perda APBD Perubahan yang sudah disahkan akan segera disampaikan ke Pemprov Bengkulu agar secepatnya bisa dilaksanakan, " singkatnya.
Sementara itu Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, mengapresiasi kerja sama DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga Raperda APBD Perubahan 2025 disahkan.
“Raperda APBD-P ini segera kami sampaikan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu untuk dievaluasi dan diteruskan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk memperoleh nomor register. Setelah terbit nomor register, Raperda akan diundangkan menjadi Perda Kabupaten Lebong,” jelas Bupati Azhari.
Dilanjutkannya penyusunan APBD-P 2025 diarahkan untuk mendukung fungsi pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Meskipun 90 persen pendapatan daerah masih bergantung pada transfer pusat, pemerintah memastikan alokasi anggaran digunakan untuk mendukung program-program prioritas daerah. Seperti pembangunan dan renovasi fasilitas pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan,pembangunan infrastruktur jalan dan penerangan umum, penyediaan air bersih untuk masyarakat dan penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.