Aturan HKPD Dongrak PAD Daerah, Sejumlah Usaha Wajib Setorkan Pajak

PAJAK : Kabid Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah Amarullah Mutaqin, SE saat menjelaskan terkait keharusan wajib pajak menyetorkan pajak ke daerah.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu meyakini dengan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dapat mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara menyeluruh.

BKD Kepahiang menegaskan bahwa 4 jenis usaha wajib menyetorkan pajaknya ke daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

Diantaranya dapat mendongrak pendapatan asli daerah dari usaha hotel, pertashop, sarang walet dan rumah makan, dimana pada tahun ini mengalami penambahan, yakni hotel yang sebelumnya hanya 3 sekarang sudah 7, pertashop 11, sarang walet 13, dan rumah makan sebelumnya 56 sekarang sudah 70. 

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE, M.Ap menjelaskan, kesemua pelaku usaha yang diwajibkan menyetorkan pajak ke daerah tersebut sudah mendapatkan pendampingan dan penyuluhan pajak. Pihaknya mengingatkan para wajib pajak untuk tertib dan sadar.

BACA JUGA:Dongkrak PAD Kabupaten Kepahiang dari Sarang Burung Walet

"Kita terus melakukan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak terkait kewajiban pajaknya pada daerah, beberapa diantaranya seperti usaha hotel, pertashop, sarang walet dan rumah makan," jelas Amarullah, Senin 12 Februari 2024.

Lebih lanjut, Amarullah berharap pelaku usaha yang sudah ditetapkan tersebut sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajaknya pada daerah. Upaya yang dilakukan pihaknya, kata Amarullah ialah mengimbau agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu, sehingga sebagai upaya mendukung pendapatan asli daerah.

"Karena pajak yang diwajibkan pada pelaku usaha ini juga masuk dalam pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah," ujar Amarullah. 

Untuk diketahui, UU HKPD akan mengubah pengaturan pajak daerah termasuk tarif, yang akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur.

Selain itu RUU HKPD juga akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan, namun tidak akan mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah.

BACA JUGA:Dongkrak PAD Lewat Penataan Aset Daerah

Antara lain, UU HKPD juga akan memperkenalkan mekanisme Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66 persen untuk kabupaten dan kota, dengan tidak menambah beban wajib pajak, yang bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah.

UU HKPD juga membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, seperti retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan