Ini 3 Temuan Bawaslu Kepahiang di Pemilu 2024, Apa saja?

TEMUAN : Terdapat 3 temuan Bawaslu Kepahiang pada pelaksanaan Pemilu 2024. Seluruhnya bisa diatasi KPU Kepahiang ketika proses pencoblosan yang tengah berlangsung.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Diketahui terdapat 3 temuan Bawaslu atau Badan pengawas Pemilihan Umum di Pemilu 2024. Ketiga temuan Bawaslu Kepahiang pada Pemilu kali ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kepahiang. 

Ketiga temuan Bawaslu Kepahiang meliputi kekurangan dan kelebihan surat suara, pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya menggunakan KTP elektonik, dan pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya padahal sudah mempunyau undangan memilih atau C pemberitahuan. 

Kamis 15 Februari 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni, SP mengakui terdapat 3 temuan Bawaslu Kepahiang di Pemilu 2024. 

Pertama, terdapat kekurangan surat suara di sejumlah TPS dalam Kabupaten Kepahiang. Kedua, pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya menggunakan KTP elektonik. Ketiga, pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya padahal sudah mempunyau undangan memilih atau C pemberitahuan.

BACA JUGA:Sehari Usai Pencoblosan Pemilu 2024, Harga Bapokting Mulai Terpantau Naik

Ketiga temuan Bawaslu Kepahiang pada pelaksanaan Pemilu 2024 hasil dari pengawasan yang dilakukan pihaknya pada hari pencoblosan 14 Februari 2024. 

"Temuan-temuan itu kita peroleh berdasarkan hasil pengawasan kita di lapangan di seluruh TPS dalam Kabupaten Kepahiang," ungkap Asuan Toni.

Lanjut dipaparkan, Anggota Bawaslu Asuan Toni, untuk 3 temuan Bawaslu Kepahiang diantaranya terkait kekurangan surat suara dan kelebihan surat suara itu, semua sudah diatasi KPU Kabupaten Kepahiang. Karena memang ketika hari itu juga, KPU Kepahiang melakukan subsidi silang dari surat suara yang tersedia di masing - masing TPS dalam Kabupaten Kepahiang.

"Ada yang surat suaranya kurang, ada juga yang surat suaranya berlebih. Tapi itu sudah diatasi KPU Kepahiang ketika proses pencoblosan masih berlangsung. Kurangnya juga tidak terlalu banyak, ada yang kurang 2 suara, ada yang 5 suara. Sementara di TPS lainnya juga ada surat suara yang berlebih," papar Asuan Toni.

Selanjutnya, dijelaskan Asuan Toni, dari 3 temuan Bawaslu Kepahiang di Pemilu 2024 ada juga yang pemilih ingin menyalurkan hak suaranya tapi tidak diperbolehkan oleh KPPS. Dari pantauan yang dilakukan pihaknya, temuan Bawaslu Kepahiang di Pemilu 2024 ini ternyata memang tidak bisa menyalurkan hak suaranya. 

"Karena pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya ini, bukan masyarakat Kepahiang tapi mempunyai KTP luar Kabupaten Kepahiang. Sedangkan pemilih tersebut tidak mempunyai rekomendasi untuk pindah memilih, sehingga memang tidak diperbolehkan untuk menyalurkan hak suaranya," lanjut Asuan Toni.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Peringkat ke-5 Penilaian Pendahuluan ZI 2024, Lolos Penilaian Lanjutan

Terakhir ada juga temuan Bawaslu Kepahiang di Pemilu 2024, Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas yang disabilitas tidak bisa menyalurkan hak suaranya. Padahal mempunyai undangan memilih atau C pemberitahuan. Tidak bisa menyalurkan hak suaranya, lantaran sudah lewat dari pukul 12.00 WIB. 

"Seluruh temuan Pemilu 2024, hanya sebatas temuan saja dan seluruhnya bisa diatasi KPU Kabupaten Kepahiang. Dengan itupula dari seluruh temuan kita tidak ada yang ditindak lanjuti, lantaran hanya temuan kita di lapangan saja yang bisa diselesaikan KPU Kabupaten Kepahiang," demikian Asuan Toni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan