GRATIS! KUA Sosialisasikan Nikah dan Rujuk di KUA

LAYANI : Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujan Mas melayani akad nikah bagi warganya secara gratis jika dilangsungkan di Kantor Urusan Agama.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokocran.co - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mensosialisasikan kepada masyarakat terkait layanan nikah dan rujuk di kantor urusan agama tanpa dipungut biaya atau gratis.

Ini disampaikan Kepala KUA Kecamatan Ujan Mas, Ombi Ramli, S.Ag saat melayani pernikahan warga di Kantor KUA pada Jum'at 16 Februari 2024, pagi.

Pada kesempatan itu, Ombi Ramli bertindak langsung sebagai penghulu. Dia menyampaikan sebelum berlangsungnya akad nikah. Khutbah nikah yang disampaikan langsung oleh penghulu. Kedua mempelai mendengarkan khutbah tersebut dengan sangat serius begitu juga dengan semua undangan serta tamu yang hadir pada acara tersebut.

Sebelum khutbah disampaikan, penghulu memeriksa seluruh data calon kedua mempelai yang akan diakad nikahkan.

BACA JUGA:KUA Tebat Karai Ingatkan Warga Hindari Nikah Siri, Pastikan Tercatat di KUA

"Kita berharap agar mereka bisa membina rumah tangga dengan baik dan juga bisa mempunyai keturunan yang baik," sampai Ombi.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Dalam PP baru itu disebutkan, bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di KUA kecamatan atau di luar KUA kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.

"Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan, bunyi Pasal 6 Ayat (2) PP tersebut," jelas Ombi.

Adapun terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan tau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, menurut PP ini, dapat dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah). 

Perturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 ini juga mengubah ketentuan mengenai Lampiran angka II penerimaan dari Kantor Urusan Agama diubah menjadi: II. Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per peristiwa nikah atau rujuk adalah Rp 600.000.

"Terhadap ketentuan sesuai dengan syarat peraturan pemerintah ini terus kita sosialisasikan kepada masyarakat, untuk diketahui dan diinformasikan sebagaimana mestinya," kata Ombi.

BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Keluarga, KUA Tebat Karai Rutin Bimbingan Perkawinan Pranikah

Dia menjelaskan, dtetapkannya ketentuan biaya nikah dan rujuk ini merupakan langkah reformasi birokrasi melalui pendekatan sistemik dan menghindari tindakan-tindakan gratifikasi atau pungutan-pungutan liar di luar ketentuan berlaku oleh oknum-oknum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan