GRATIS! KUA Sosialisasikan Nikah dan Rujuk di KUA

LAYANI : Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujan Mas melayani akad nikah bagi warganya secara gratis jika dilangsungkan di Kantor Urusan Agama.--REKA/RK

Ditjen Bimas Islam telah mengeluarkan penjelasan tentang alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam PP No 48 Tahun 2014 bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA, dan kedua dikenakan biaya 600 ribu rupiah jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.

"Tdak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh catin di luar yang sudah ditentukan peraturan tersebut," jela Ombi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan