KUA Tebat Karai Ingatkan Warga Hindari Nikah Siri, Pastikan Tercatat di KUA

SAMPAIKAN : Penghulu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebat Karai menyampaikan dan mengingkatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan pernikahan sirih.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Kantor Urusan Agama Tebat Karai melalui Penghulu Lendi Nusa, S.Sos.I mengingatkan kepada warga di wilayah tersebut untuk menghindari pernikahan siri.

Secara umum pernikahan Siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa melalui mekanisme administrasi yang tercatat melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Biasanya pernikahan ini dilakukan disebabkan oleh faktor-faktor tertentu, tetapi akibat dari pernikahan seperti ini berdampak panjang baik terhadap pasangan pengantin tersebut, maupun sebab yang ditimbulkan dari pernikahan itu.

"Melalui Undang undang Nomor 1 tahun 1974 yang direvisi menjadi UU Nomor 16 tahun 2019 diantara pasalnya mengisyaratkan bahwa legalitas sebuah pernikahan apabila pernikahan tersebut dicatat oleh penghulu Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga dapat dinyatakan bahwa pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak memiliki legalitas secara undang-undangan yang berlaku," jelas Lendi.

Lendi menyampaikan imbauan agar semua jamaah yang hadir juga menyampaikan kepada semua keluarga agar menghindari pernikahan sirih. Sebab menurut dia dilihat dari dampaknya, pernikahan sirih yang lebih dikenal sebagai nikah dibawah tangan dalam masyarakat, lebih besar mudharatnya dibanding manfaat yang ditimbulkan oleh pernikahan tersebut.

BACA JUGA:Gencar Laksanakan Didikan Subuh, PAI KUA Tebat Karai Tekankan Penting Pendidikan Keagamaan pada Anak

"Pernikahan sirih dapat menyebabkan ketidak pastian hukum dari legalitas pernikahan, juga akan berdampak pada ketidak pastian pada administrasi kependudukan, lebih lagi berdampak pada status anak akibat dari pernikahan tersebut. Untuk itu, kepada masyarakat agar menghindari pernikahan seperti ini," jelas Lendi Nusa.

Penghulu pada Kantor Urusan Agama Tebat Karai ini juga mengajak semua warga menjadi warga negara yang baik, mengikuti semua ketentuan yang ada, sehingga betul betul semua aspek kehidupannya diakui secara hukum. 

Dijelaskannya, pernikahan harus dilaksanakan dengan tata cara yang telah diatur secara hukum. Sebab, meski secara norma agama nikah siri itu sah. Tapi, secara hukum tidak sah, sebab tidak tercatat di KUA. Untuk itu diharapkan jika akan melakukan pernikahan agar benar-benar tercatat di KUA, artinya tidak dilakukan secara sirih.

"Kita mengingatkan agar dalam melaksanakan pernikahan dapat dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan sirih sah menurut syariat agama, dan legal menurut hukum yang berlaku, akan tetapi tidak tercatat secara hukum negara," jelas Lendi Nusa.

Dikatakannya, tata cara pernikahan sudah diatur dalam Undang-Undang No.16/2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No.1/1974 tentang perkawinan. Sehingga jika ada yang hendak melakukan pernikahan agar dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan.

Nikah jika dilakukan di KUA Kecamatan tidak dikenakan biaya alias gratis dan jika diselenggarakan di hari libur atau di kediaman atau tempat lainnya dikenai biaya Rp 600.000 yang dibayarkan kepada negara.

BACA JUGA:Musrenbang, KUA Tebat Karai Usulkan Pentingnya Pembangunan Spritual Masyarakat

"Kondisi itu tentunya juga akan sangat berdampak bagi anak itu sendiri. Sehingga dibutuhkan adanya peran aktif semua pihak baik yang ada di lingkungan keluarga, masyarakat maupun lainnya. Karena dikhawatirkan dengan adanya pernikahan anak belum cukup usia itu juga akan memicu terjadinya pernikahan sirih," jelas Lendi Nusa.

Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, dia mengatakan selain tidak melakukan nikah siri, pihaknya juga mengimbau untuk tidak melakukan pernikahan terhadap anak yang belum cukup usia (pernikahan dini). Sesuai dengan peraturan perundang usia menikah bagi perempuan adalah 19 tahun, dan usia pernikahan bagi laki-laki juga 19 tahun, pada beberapa kesempatan upaya pencegahan stunting juga disosialisasikan oleh penghulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan