Pleno PPK Tidak Boleh Rangkap Saksi, Paling Banyak 2 Orang

PLENO : Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos menyampaikan dalam pleno PPK setiap peserta Pemilu 2024 diminta untuk menyiapkan saksi yang berbeda, artinya tidak boleh rangkap saksi.--EKO/RK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan