Pleno PPK Tidak Boleh Rangkap Saksi, Paling Banyak 2 Orang

PLENO : Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos menyampaikan dalam pleno PPK setiap peserta Pemilu 2024 diminta untuk menyiapkan saksi yang berbeda, artinya tidak boleh rangkap saksi.--EKO/RK

Selain itu pleno tingkat PPK ini tidak bisa ditargetkan karena dinamikanya mengalir. Terpenting harus tuntas sesuai dengan jadwal tahapan.

"Bisa jadi lancar-lancar saja, Bisa jadi butuh waktu yang cukup lama karena ada dinamika yang harus diselesaikan. Selain itu juga terantung dengan jumlah TPS yang ada di kecamatan tersebut, " lanjutnya.

Setelah pleno tingkat PPK seluruhnya tuntas dilaksanakan, maka tahapan selanjutnya adalah pleno penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Namun untuk waktu pelaksanannya belum bisa ditentukan dan masih menunggu proses pleno di tingkat kecamatan tuntas dilaksanakan.

"Kami fokus dulu untuk menuntaskan pleno di tingkat kecamatan. Baru selanjutnya menjadwalkan pelaksanaan pleno di tingkat Kabupaten, " singkat Yoki.

Sebelumnya, KPU Lebong memastikan hingga Kamis 15 Februari 2024 seluruh logistik Pemilu 2024 dari 104 PPS di Kabupaten Lebong sudah tiba dan disimpan di gudang logistik masing-masing PPK.

Guna menjamin kemanannya, Yoki memastikan setiap gudang logistik PPK akan mendapatkan penjagaan ketat yang dibantu oleh jajaran TNI/Polri hingga jajaran Bawaslu.

Sementara itu merujuk PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan dan perolehan suara di tingkat kecamatan dilakukan mulai tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan