Sarana dan Prasarana Kerja Pejabat di Kepahiang Diatur Permendagri

ASET : Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Herwin Noviansyah ketika menjelaskan terkait dengan ketentuan fasilitas aset ruang pejabat.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Provinsi Bengkulu, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM menerangkan, sarana dan prasarana kerja pejabat di lingkup Kabupaten Kepahiang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Yakni sesuai dengan Permendagri Nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.

Menurut Herwin, tak hanya kendaraan dinas bagi pejabat berdasarkan Cubic Centimeter atau CC kendarannya yang disesuaikan dengan jabatan eselon, tapi standarisasi ruang kerja pun turut diatur seperti meja, kursi, vas bunga, maupun alat elektronik penunjang fasilitas kinerja. 

"Turunan dari Permendagri Nomor 7 tahun 2006 dengan standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah itu, di daerah turt diatur dengan Peraturan Bupati atau Perbup," jelas Herwin, Senin 19 Februari 2024.

Bunyi Permendagri tentang standarisasi sarana dan prasarana pemerintah daerah itu, bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, sehingga perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja. 

BACA JUGA:Di Provinsi Bengkulu Ada 5 TPS Gelar Pemungutan Surat Ulang, Cek Daftarnya

Bahwa sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sehingga diperlukan standarisasi sarana dan prasarana kerja.

"Standarisasi ruangan kantor, alat perlengkapan kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas diatur oleh Permendagri Nomor 7 ini. Penguatan regulasi ini akan dilakukan penataan standar fasilitas kerja pejabat," terang Herwin.

Lanjut disampaikan Herwin, sarana kerja adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mencapai sasaran yang ditetapkan, antara lain ruangan kantor, perlengkapan kerja dan kendaraan dinas. 

Sedangkan prasarana kerja adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi menunjang terselenggaranya suatu proses kerja aparatur dalam meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, seperti gedung kantor, rumah jabatan dan rumah instansi.

"Sementara ruang kantor tempat melaksanakan pekerjaan bagi pejabat, dengan ukuran luas dan alat-alat perlengkapannya disesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika," paparnya. 

BACA JUGA:Update Jumlah Penyelenggaraan Pemilu 2024 Sakit dan Meninggal di Bengkulu

"Perlengkapan kantor adalah alat-alat yang dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan. Kemudian,termasuk Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk epentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional," jelas Herwin lagi.

Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa penataan sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah dilakukan berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan dan akuntabel, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Aturan ini juga mengatur termasuk dengan interior ruang pejabat sesuai dengan jabatan eselonnya. Standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Perbup dengan ketentuan tidak melebihi standar yang ditetapkan dalam Permendagri," tutup Herwin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan