Pleno Tingkat PPK, Ada Temuan Bawaslu Kepahiang Terkait Perolehan Suara

PLENO : Pleno PPK ditarget selesai 3 hari dan dari pelaksanaan pleno yang dilakukan jajaran KPU Kepahiang, ada temuan Bawaslu terkait perolehan suara. --EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pada Senin 19 Februari 2024, KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu masih terus melaksanakan pleno di tingkat PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan. Pleno PPK serentak yang dilakukan KPU tersebut ditargetkan tuntas 3 hari. 

Dari pelaksanaan pleno PPK, sejauh ini Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengaku sudah ada temuan terkait perolehan suara, berdasarkan pantuan di seluruh kecamatan. Temuan perolehan suara yang dimaksud, yakni perolehan suara partai peserta Pemilu dan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kepahiang.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menyampaikan bahwa, pleno di tingkat PPK ditargetkan dapat tuntas dalam waktu 3 hari. Dari pengawasan yang dilakukan pihaknya hingga Senin 19 Februari 2024, pleno sudah berjalan kisaran 50 persen di seluruh kecamatan. 

"Makanya kami targetkan, kalau tidak ada halangan, pleno di tingkat PPK bisa tuntas 3 hari, sehingga bisa dilanjutkan ke pleno tingkat kabupaten. Kegiatan pleno di tingkat PPK ini terus kita pantau setiap harinya," kata Anthaka.

BACA JUGA:Pleno Pemilu 2024 Tingkat PPK di Kabupaten Kepahiang Berlangsung hingga Malam Hari

Dirinya mengungkapkan, sejauh ini proses pleno PPK berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan. Meski demikian, Anthaka tidak menapik jika ada protes - protes yang dilayangkan, baik dari saksi partai maupun Panwascam, hanya saja itu bisa dilakukan perbaikan. 

Pada pelaksanaan pleno di tingkat PPK ini, kembali dilakukan penghitungan perolehan suara masing - masing partai peserta Pemilu dan suara masing- masing Caleg.

"Proses pleno PPK juga disaksikan oleh sejumlah saksi partai politik maupun calon legislatif. Ini dilakukan untuk memastikan terkait perolehan suara masing - masing partai maupun Caleg, serta memastikan jika tidak ada kekeliruan lagi terkait perolehan suaranya," papar Anthaka. 

Terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni menyampaikan, dari pengawasan yang dilakukan pihaknya memang terdapat temuan. Temuan yang dimaksud di antaranya perbedaan antara C salinan yang salah penulisan. Selain itu ada juga temuan salah penjumlahan statistik perolehan suara. "Temuan pengawasan yang kita lakukan pada saat pleno di tingkat PPK, itu ada memang ada, tapi sifatnya hanya temuan biasa yang bisa diperbaiki jajaran PPK maupun PPS yang bertugas. Untuk temuan yang fatal, sejauh ini belum ada dan proses pleno di tingkat PPK berjalan lancar," ungkap Asuan Toni. 

Dijelaskannya, jika dilihat dari proses pleno di tingkat PPK yang dilaksanakan, memang membutuhkan waktu yang lama. Lantaran selain membuka C salinan, penyelenggara yang bertugas juga harus melakukan penginputan perolehan suara di aplikasi Sirekap. Terkadang saat proses pleno berlangsung, listik mati. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan pleno terpaksa diberhentikan sementara.

BACA JUGA:Pleno PPK Hari Pertama, KPU Klaim Berjalan Lancar

"Memang membutuhkan waktu yang lama, karena seluruhnya harus dilihat dan diteliti dengan baik. Yang pasti sejauh ini dari pengawasan yang kita lakukan belum ada temuan yang bersifat fatal, seluruhnya masih bisa dilakukan perbaikan," pungkas Asuan Toni. 

Untuk diketahui, pada proses pleno PPK yang dilakukan, PPS kembali membuka C salinan untuk dibacakan di hadapan Panwascam maupun semua saksi para peserta Pemilu, baik saksi partai maupun saksi Caleg. PPS membacakan seluruh perolehan suara untuk 5 jenis surat suara, Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan