Lewat FPD, Renja 2025 Mulai Dibahas
FPD : Pemkab Rejang Lebong mulai membahas Renja 2025 lewat kegiatan FPD yang dilaksanakan Selasa 20 februari 2024.--DWI/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemkab Rejang Lebong menggelar kegiatan Forum Perangkat Daerah atau FPD pada Selasa 20 Februari 2024. Lewat FPD yang dilaksanakan di Ruang Pola Pemkab Rejang Lebong ini, Renja 2025 Rejang Lebong mulai dibahas.
Rapat dibuka oleh Asisten II Setda Kabupaten Rejang Lebong, Dr. H. Asli Samin, S.Kep, M.Kep. Turut hadir Kepala Bappeda Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju, S.STP, M.Si, Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Juwita Astuti, S.IP, M.Ap serta diikuti oleh Kasi P3U seluruh kecamatan dan Kasubag Perencanaan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Bappeda Kabupaten Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju, S.STP, M.Si mengatakan bahwa pelaksanaan FPD yang dilaksanakan merupakan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
"Pasal 131 menyatakan bahwa rancangan awal Renja perangkat daerah dibahas dengan pemangku kepentingan dalam forum perangkat daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan yang kemudian akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani unsur pemangku kepentingan dalam hal ini perangkat daerah dan perwakilan seluruh kecamatan, " jelas Khirdes.
BACA JUGA:Perum Bulog Rejang Lebong Pastikan Stok Kebutuhan Pangan di 3 Kabupaten Aman
Adapun tujuan dari pelaksanaan FPD adalah menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah kabupaten dengan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang di kecamatan dan Pokir untuk Renja perangkat daerah Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 mendatang.
Diinformasikan bahwa usulan yang telah diinput dalam aplikasi SIPD RI sebanyak 488 usulan yang terdiri dari 383 usulan aspirasi masyarakat melalui musrenbang tingkat kecamatan dan 105 usulan pokok-pokok pikiran DPRD.
Mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah kabupaten sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah kabupaten dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah, dan menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing perangkat daerah kabupaten.
"Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 20 sampai 22 Februari 2024 dengan metode diskusi panel dan desk (tatap muka antara perwakilan kecamatan dengan unsur perangkat daerah), " lanjutnya.
Untuk hari pertama diawali dengan pembahasan mitra bidang fisik sarana dan prasarana selanjutnya dihari kedua pembahasan mitra bidang sosial dan pelayanan dasar dan mitra bidang ekonomi dan dunia usaha. Serta hari ketiga finalisasi dengan seluruh perangkat daerah yang mengampu usulan aspirasi musrenbang dan pokir.
BACA JUGA:Ribuan Jemaah Hadiri Peringatan Isra Mikraj, Ini Pesan Bupati Syamsul
Sementara itu Asisten II Setda Kabupaten Rejang Lebong, Dr. H. Asli Samin, S.Kep, M.Kep, mengatakan bahwa FPD dalam rangka penyusunan rencana kerja perangkat daerah Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Di mana proses penyelenggaraan pembangunan dilaksanakan secara bersama - sama antara pemerintah dan seluruh komponen masyarakat.