Maksimalkan Program P3DN dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Rakornas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dilaksanakan beberapa waktu lalu--

LEBONG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan akan memaksimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Khususnya dalam proses pengadaan barang dana jasa di tahun 2024 mendatang.

Selain menindaklanjuti instruksi presiden dan kepala LKPP dalam Rakornas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beberapa waktu lalu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kabupaten Lebong.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong Eldi Satria, ST menjelaskan Rakornas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh LKPP.

Dalam kegiatan tersebut ditekankan agar setiap pemerintah daerah bisa memaksimalkan penggunaan produk-produk dalam negeri dengan memfasilitasi setiap pelaku UMKM melalui sistem e-katalog.

"Kegiatan tersebut difokuskan bagaimana kita melakukan pengadaan barang dan jasa dari awalnya secara konvensional agar diupayakan menggunakan e-katalog, " jelas Eldi.

Eldi menambahkan pada prinsipnya, apa yang sudah diinstruksikan itu sudah dilakukan oleh Pemkab Lebong di tahun 2023 ini.

"Tinggal lagi penekanan untuk menggunakan produk dalam negeri dan UMKM sesuai arahan dari bapak Presiden dan kepala LKPP agar bisa diikuti melalui sistem pengadaan barang dan jasa, ” tambah Eldi.

Lebih jauh Eldi menambahkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Lebong untuk mendaftar sebagai penyedia dalam sistem e-Katalog.

BACA JUGA:Hari Pertama, APS di 4 Kecamatan Ini Ditertibkan

Sejauh ini sudah ada 1.886 produk yang tersedia di e-Katalog Pemkab Lebong dari 132 pelaku usaha yang terdaftar sebagai penyedia pada e-Katalog lokal Pemkab Lebong.

Dalam sistem tersebut sudah ada 27 etalase yang disediakan. Baik makan minum, Alat Tulis Kantor (ATK), pakaian dinas, spare part kendaraan dan lain sebagainya.

"Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah mengingat pelaku UMKM masih bisa mendaftarkan usahanya. Tahun 2024 mendatang proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lebong akan dilakukan lewat e-Katalog " demikian Eldi.

Tag
Share