Dinas Dukcapil Kepahiang Maksimalkan Program Keliling Layanan

LAYANI : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang melakukan pelayanan terhadap masyarakat degan cara jemput bole ke lapangan.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang rutin mengagendakan program keliling layanan administrasi kependudukan guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH mengatakan, layanan prigram keliling dilakukan hingga ke desa-desa, kelurahan bahkan ke satuan pendidikan seperti sekolah menengah atas.

Di mana peserta didik atau pelajar yang memasuki usia 17 tahun sudah diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

"Kita ada operasional kendaraan keliling yang selalu dioperasikan saat jemput bola perekaman. Pada waktu-waktu tertentu, kita turun langsung ke desa maupun sekolah-sekolah menengah atas untuk melakukan perekaman KTP-el," kata Ardiansyah.

Dengan program tersebut, terang Ardiansyah, layanan Adminduk akan responsif, gesit dan profesional. Pelayanan ini dinilai efektif karena memberikan layanan hingga ke lingkungan masyarakat, sehingga menjangkau semua kalangan. "Warga yang tidak bisa datang ke kantor bisa memanfaatkan layanan program keliling atau jemput bola perekaman," kata Ardiansyah.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kepahiang Ajak Warga Beralih ke Dokumen Kependudukan TTE

Tak hanya jemput bola perekaman KTP-elektronik, lanjut Ardiansyah, pihaknya mensosialisasikan terkait pentingnya menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah saat ini. Sehingga, dengan IKD masyarakat dipermudah dalam penggunaan dokumen kependudukan. 

Untuk diketahui, selain perekaman KTP, dalam kesempatan-kesempatan tersebut Disdukcapil juga memberikan pelayanan aktivasi IKD. 

Hal ini menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. IKD sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2022.

"Sebenarnya sudah ada peraturannya, harusnya secara otomatis sudah berlaku. Memang ada lembaga seperti perbankan dan lainnya belum tersosialisasi karena mereka terpusat. Mereka harus menunggu perintah dari pimpinannya di pusat. Tapi sebenarnya KTP Digital sudah berlaku," jelas Ardiansyah.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kepahiang Ingatkan Pemdes/Kelurahan Ajak Warga Aktivitasi IKD

Melalui kegiatan ini, Ardiansyah berharap agar masyarakat semakin sadar tentang pentingnya dokumen kependudukan, sehingga mereka secara mandiri datang ke Kantor Disdukcapil, bukan lagi Disdukcapil yangmelakukan kegiatan jemput bola.

"Apabila mereka memahami tentang pentingnya dokumen kependudukan, mereka akan mendatangi tempat pelayanan, baik itu di desa, kecamatan maupun langsung ke Kantor Disdukcapil," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan