Dinas Dukcapil Kepahiang Ingatkan Pemdes/Kelurahan Ajak Warga Aktivitasi IKD

FOTO : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ardiansyah,MH mengatakan terkait pentingnya masyarakat mengaktivitasi Identitas Kependudukan Digital.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Kepahiang belum banyak digunakan pada sejumlah layanan publik yang mengharuskan penggunaan kartu tanda penduduk. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang akan gencar mensosialisasikan terkait berlakunya IKD saat ini.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH menyampaikan, saat ini bagi warga yang mengurus dokumen kependudukan langsung dialihkan untuk menggunakan identitas kependudukan digital atau IKD.

Menurutnya, ketangguhan sistem penyimpanan data sekaligus keamanan siber perlu diketahui masyarakat saat mengaktivasi IKD. Untuk itulah, pihak Dinas Dinas Dukcapil mengimbau agar Pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan untuk mengingatkan warga masing-masing supaya segera mengaktivitasi identitas kependudukan digital.

"Layanan kependudukan ini untuk mengejar perkembangan teknologi. Penggunaan IKD, ibaratnya pelayanan perbankkan yang menyesuaikan perkembangan teknologi. Di satu sisi KTP elektronik fisik masih dipakai, tapi disisi lain juga ada aplikasi yang mempermudah karena cukup diunduh di ponsel pintar. Karena masih belum banyak yang mengaktivasi, maka kita mengingatkan agar pemerintah desa dan kelurahan untuk mengimbau warganya," kata Ardiansyah.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kepahiang Dongrak Aktivasi IKD, Ini Tujuannya

Bukan hanya mensosialisasikan terkait aktivitasi IKD pada masyarakat, namun Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang juga melakukan sosialisasi penggunaan IKD kepada sejumlah pihak. Utamanya pelayanan publik yang menggunakan KTP, sebab penggunaan IKD ini lebih praktis karena dokumen yang dimiliki oleh pemegang identitas tercakup dalam sebuah aplikasi di smartphone secara digital.

"Untuk dapat menggunakannya, pemegang identitas harus terlebih dahulu menginstal aplikasi IKD di smartphone berbasis android. Kemudian untuk aktivasi perlu datang ke Kantor Dinas Dukcapil," jelas Ardiansyah.

Sebagaimana diketahui, IKD ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-el, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai.

"Identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan maupun data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022," demikian Ardiansyah. (rfm)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan