Dinas Dukcapil Kepahiang Ajak Warga Beralih ke Dokumen Kependudukan TTE

MIGRASI : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH MH mengatakan bahwa masyarakat sudah bisa melakukan migrasi kependudukan yang menggunakan TTE.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik/Digital (TTE) pada dokumen kependudukan. Dengan penggunaan tanda tangan digital, maka pelayanan dokumen kependudukan akan lebih mudah.

Karena setiap orang yang membutuhkan tanda tangan Kadis untuk keperluan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya, tidak harus bertemu langsung dengan Kadis.

Kemudian masyarakat dapat memperbaharui dokumen kependudukan dengan barcode TTE, agar pada saat penggunaannya tidak lagi memerlukan legalisir dokumen. 

Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH menyampaikan jika tanda tangan digital ini membuktikan keaslian dokumen kependudukan, meski dicetak dengan menggunakan kertas HV 80gram, berbeda dari sebelumnya menggunakan kertas yang berhologram.

BACA JUGA:Disdukcapil Kepahiang Terapkan TTE, Pelayanan Adminduk Bisa Lebih Cepat

"Dengan tanda tangan digital, pelayanan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah dan cepat. TTE dapat membuktikan keaslian dokumen kependudukan. Bagi masyarakat yang belum memperbaharui dokumen kependudukannya, kami mengajak beralih ke TTE dan dapat diajukan ke Dinas Dukcapil," terangnya.

Dikatakan oleh Ardiansyah, penerapan TTE ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 5 ayat (5) Permendagri Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring untuk memberikan layanan yang lebih cepat, mudah dan aman. 

Dengan penerapan TTE pada dokumen kependudukan, masyarakat mendapat pelayanan lebih cepat karena beberapa prosedur dalam pelayanan dokumen kependudukan menjadi terpangkas. Penerapan TTE ini berlaku untuk seluruh proses dokumen kependudukan, kecuali KTP-elektronik.

Untuk diketahui, penerapan TTE tersertifikasi dalam dokumen dinas. Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kepahiang Sarankan Warga Integrasi Data Kependudukan Menjadi Digital

Penggunaan Tanda Tangan Digital atau Elektronik tersertifikasi sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau Perpres SPBE

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan