7 Hari Lagi Masa Kampanye Dimulai, KPU Kepahiang Belum Kantongi Lokasi Rapat Umum

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang. --DOK/RK

KEPAHIANG RK - Sesuai dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Artinya, menyisakan 7 hari lagi masa kampanye akan dimulai.

Namun hingga sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu belum mendapatkan lokasi kampanye rapat umum atau kampanye akbar. Padahal KPU surat melayangkan surat ke setiap kecamatan yang ada.  

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos Rabu (22/11) mengatakan, surat kepada kecamatan sudah disampaikan pihaknya untuk meminta titik atau lokasi kampanye akbar atau rapat umum yang diperbolehkan. 

"Hingga sekarang memang belum satupun kecamatan membalas surat yang sudah kami sampaikan, sehingga kami belum mengetahui lokasi mana saja yang diperbolehkan dijadikan tempat kampanye bagi Parpol maupun Caleg. Kami masih menunggu surat balasan dari masing-masing kecamatan, karena mereka yang lebih mengetahui lokasi yang cocok dan boleh dijadikan sebagai tempat kampanye," kata Anthaka. 

Pihaknya meminta setiap kecamatan secepatnya menyampaikan rekomendasi terkait lokasi pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum yang nantinya akan dilaksanakan oleh Parpol dan Caleg. Sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, KPU akan menunggu surat dari kecamatan selambatnya pada 25 November. 

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Bekali Penyuluh Pertanian dengan Pembekalan dan Sertifikasi

"Harapan kami pihak kecamatan dapat secepatnya membalas surat kami tersebut. Karena pelaksanaan kampanye akbar ini merupakan hal yang penting bagi partai peserta Pemilu, tidak terkecuali di Kabupaten Kepahiang ini," demikian Anthaka. 

Untuk diketahui, tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024. Metode kampanye yang diperbolehkan mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, Medos, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, rapat umum, debat Pasangan Calon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan