Polres Rejang Lebong Berhasil Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 8 Pelaku Diamankan
AMANKAN : Polres Rejang Lebong menggelar konferensi pers pengungkapan 7 kasus penyalahgunaan Narkotika dan berhasil mengamankan 8 pelaku dalam kasus tersebut.--DWI/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Dalam operasi yang dilaksanakan Satnarkoba Polres Rejang Lebong sejak 8-16 Februari 2024, 7 kasus penyalahgunaan Narkotika berhasil diungkap. Dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan 8 pelaku serta barang bukti berupa 70,5 gram diduga ganja serta 3,6 gram diduga sabu.
"Dalam operasi yang di gelar Satnarkoba Polres Rejang Lebong pada tanggal 8 Februari hingga 16 Februari 2024. Satnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika sebanyak 7 kasus dan berhasil mengamankan 8 pelaku, " jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MM melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra, S.Tr.K didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak pada konferensi pers yang digelar Selasa 27 Februari 2024.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Rizqi menambahkan, untuk 7 kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut terdiri dari 4 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan 3 kasus jenis sabu.
BACA JUGA:Residivis Kambuhan Diamankan Polres Rejang Lebong, Ini Kasusnya
"Ada 1 paket sedang dan 33 paket kecil diduga golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja. Dan untuk sabu 1 paket sedang serta 2 paket kecil Narkotika golongan satu berbentuk bukan tanaman, berbentuk kristal bening , " ungkap Rizki.
Lebih jauh Rizqi menambahkan dari 8 pelaku yang diamankan terdiri dari pengedar dan pengguna.
"Untuk ancaman pidananya pun berbeda sesuai dengan perannya masing-masing. Akan kami kenakan 2 pasal yaitu pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 ancamannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, " singkatnya.