Koordinasi dengan Dinas PUPR, DLH Kepahiang Usulkan TPS3R Harus Ada di Setiap Kecamatan

TPS3R : Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut menyatakan jika pihaknya berkoordinasi dengan OPD lain terkait penambahan jumlah TPS3R di setiap kecamatan.--DOK/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu telah menargetkan penempatan TPS3R yang merupakan konsep penanganan sampah dengan cara reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali) dan recycle (mendaur ulang) sampah, berada di seluruh kecamatan.

Lantaran sejauh ini, dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang, TPS3R ini baru ada di 3 kecamatan saja, yakni Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Kabawetan dan Kecamatan Ujan Mas. TPS3R ini pun belum dikelola dengan maksimal.

Mengenai hal ini, Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut mengatakan, tempat pembuangan sampah reduce, reuse dan recycle (TPS3R) harus benar-benar menjadi sarana utama untuk mengurangi timbunan sampah, di antaranya untuk menjalankan penanganan sampah pada tingkat desa dan kecamatan.

"TPS3R seharusnya menjadi solusi penanganan sampah di tingkat kecamatan, kita berupaya ini bisa ditempatkan pada setiap kecamatan, yang saat ini kami sedang usulkan ke Dinas PUPR. Selain itu, harus dimaksimalkan TPS3R yang sudah ada," kata Swifanedi.

Sejauh ini sambungnya, TPS3R di 3 kecamatan terkendala pengelola, yaitu masih dikelola oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM). Dia berharap, untuk  ke depan keberadaan TPS3R benar-benar dapat menjadi pemacu semua pihak, sehingga semakin banyak orang-orang yang peduli terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah berskala rumah tangga.

BACA JUGA:DLH Kepahiang Usulkan Rp 1,3 Miliar untuk Pengadaan Alat Pengolahan Sampah di TPST

"Kedepannya pengelola TPS 3R ini akan kita berikan pelatihan dan pembinaan, bagaimana mengelolanya dengan maksimal. Tapi, keberadaannya juga harus mendapatkan dukungan, khususnya pemerintah desa setempat," jelas Swifanedi.

Swifanedi melanjutkan, Program TPS3R bertujuan untuk mengurangi kuantitas atau memperbaiki karakteristik sampah, yang nantinya diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

"Untuk mendukung upaya tersebut, maka perlu juga ada sarana dan prasarana yang memadai. Salah satunya adalah Tempat Pengelolaan Sampah melalui prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle). TPS3R ini untuk mengelola sampah pada suatu kawasan permukiman, baik di perkotaan maupun di pedesaan," ujar Swifanedi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan