Tempo Sebulan, Pajak Air Permukaan 4 Perusahaan di Lebong Sumbang PAD Rp 412 Juta

SUMBANG : Januari 2024 Pajak Air Permukaan 4 Perusahaan di Lebong Sumbang PAD Rp 412 Juta--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Tempo sebulan, pajak air permukaan 4 perusahaan di Kabupaten Lebong sudah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD sebesar Rp 412 juta. 

PAD tersebut diperoleh dari pajak air permukaan yang sudah disetorkan 4 perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik untuk priode Januari 2024.

Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Sarinopalita Handayani, P, SE menyampaikan 4 perusahaan di Lebong sudah menyetorkan pajak air permukaan untuk priode Januari 2024. Dari 4 perusahaan itu, PAD yang berhasil diperoleh yaitu sebesar Ro 412 juta.

"Untuk Januari, empat perusahaan yang bergerak di wilayah Kabupaten Lebong ini sudah menyumbang PAD sebesar Rp 412 juta, " ujar Nopa sapaan akrabnya.

BACA JUGA:Pleno Kabupaten Tuntas, Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Lebong

Dirincikannya, 4 perusahaan di Lebong yang sudah membayarkan pajak air permukaan pada priode JAnuari 2024 itu adalah PT. MHE Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara sebesar Rp 54.161.929, PT. Mega Power Mandiri (MPM) sebesar Rp 96.461.274, PLTA Tes Kecamatan Lebong Selatan sebesar Rp 140.112.016, dan PT. Bangun Tirta Lestari (BTL) sebesar Rp 121.486.388.

"Untuk PAD Febuari belum, karena pembayarannya akan dilakukan pada Maret ini, " sampainya. 

Lebih jauh Nova menyampaikan, mekanisme pembayaran pajak air permukaan ini langsung disetorkan masing-masing perusahaan ke RKD Pemprov Bengkulu. Dalam hal ini pihaknya sebatas menyampaikan tagihan ke setiap perusahaan dan menerima salinan bukti setor dari masing-masing perusahaan.

Sementara itu, pajak air permukaan sendiri dihitung dari penggunaan air masing-masing perusahaan. Penggunaannya dihitung dari banyaknya pemakaian air yang digunakan oleh setiap perusahaan.

"PAD pajak air permukaan ini disetorkan langsung ke RKD Pemprov Bengkulu. Dari setoran itu Pemkab Lebong nantinya akan mendapatkan dana bagi hasil atau DBH dari Pemprov Bengkulu, " lanjutnya.

BACA JUGA:DD Tahap I Sisakan 18 Desa Lagi

Nopa berharap masing-masing perusahaan selaku penyumbang PAD sektor air permukaan ini, agar tetap koperatif untuk menjalankan kewajiban mereka setiap bulan dalam melakukan pembayaran pajak air permukaan.

"Sejauh ini tidak ada masalah untuk permaslahan penyetoran PAD, namun kami tetap mengharapkan agar masing-masing perusahaan tetap bisa koperatif," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan