Peduli Masyarakat, Baznas Kepahiang: Usulkan Jika Ada Warga yang Butuh Bantuan Bedah Rumah

BAZNAS : Ketua Baznas Kepahiang, Drs. Rusmedi saat menghadiri workshop kampung zakat di Desa Bayung Kecamatan Seberang Musi, Rabu 06 Maret 2024.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu hadir di tengah-tengah masyarakat. Di dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Baznas menekankan pentingnya tata kelola dana zakat, infaq, dan sedekah dengan menerapkan prinsip 3A. Yaitu, aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI.

Ketua Baznas Kepahiang, Drs. Rusmedi, MM menjelaskan, Baznas menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan sunnah dan Alquran, serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Hadir di tengah masyarakat, Baznas memiliki sejumlah program seperti membantu program bedah rumah dan membantu permodalan usaha, mikro, kecil dan menengah, membantu pendidikan warga, membantu bidang kesehatan terhadap warga yang membutuhkan, membantu sarana dan prasarana masjid serta musala.

"Baznas hadir membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti program bedah rumah yang Baznas laksanakan sebanyak 20 unit tahun 2023 tersebar di Kabupaten Kepahiang. Kriteria bantuan bedah rumah ini jika rumah warga mengalami kerusakan pada atap, lantai, dan dindingnya. Syaratnya sertifikat hak milik. Untuk kuota yang ada, bertahap Baznas realisasikan untuk membantu bedah rumah warga. Usulkan jika ada warga yang butuh bantuan bedah rumah," jelas Rusmedi, Rabu 06 Maret 2024.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Kembali Terima Penghargaan BAZNAS Awards 2024

Program Kepahiang Peduli yang digagas oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kepahiang ini, menurut Rusmedi, mengedepankan kearifan lokal, yakni merupakan upaya meningkatkan dan mengembangkan ekonomi masyarakat Kabupaten Kepahiang. Tak hanya itu, Baznas Kepahiang juga ikut hadir bersama pemerintah daerah untuk mengetas kemiskinan ekstrem.

"Baznas juga menyediakan program bantuan modal kepada pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah, maupun masyarakat yang membutuhkan modal usaha. Kemudian membantu pendidikan lewat beasiswa pendidikan, membantu masyarakat yang akan berobat walaupun punya BPJS Kesehatan, membantu masjid dan musala," terang Rusmedi.

Lanjut Rusmedi menyampaikan, pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman Regulasi, artinya pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan.

Aman NKRI, pengelolaan zakat di Baznas harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas/tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya NKRI.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Hidayattulah Dapat Penghargaan dari Baznas RI, Kategori Terbaik se-Indonesia

"Dengan menerapkan prinsip 3A, diharapkan BAZNAS dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan," demikian Rusmedi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan