Tahun 2024, Kepahiang Hanya Dapat DAK Infrastruktur Rp 8,5 Miliar
INFRASTRUKTUR : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, Teddy Adeba, ST, ME menerangkan bahwa tahun anggaran 2024 ini DAK infrastruktur hanya Rp 8,5 miliar.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Tahun Anggaran (TA) 2024 ini, Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur hanya didapat Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 8, 5 miliar. Nominal DAK ini jauh menurun dari DAK pada tahun 2023 lalu yang mencapai Rp 21,5 miliar.
Dengan demikian, Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang, Teddy Adeba, ST, ME menjelaskan, usulan pembangunan 5 link jalan yang semula diusulkan terpaksa tidak dapat dilaksanakan seluruhnya, lantaran dengan anggaran tersebut hanya mampu mengakomodir 2 link pekerjaan jalan saja.
"Awalnya kita usulkan DAK untuk pembangunan 5 link jalan dengan kebutuhan anggaran Rp 40 miliar tapi DAK 2024 kita hanya dialokasikan Rp 8,5 miliar. Sehingga hanya bisa mengakomodir 2 link pembangunan jalan saja," terang Teddy, Kamis 07 Maret 2024.
Minimnya DAK infrastruktur dari pemerintah pusat, dijelaskan Teddy, pihaknya pun tidak bisa bergantung pada APBD TA 2024 yang anggarannya sangat terbatas. Sehingga, Dinas PUPR mencari alternatif pembiayaan lain untuk pembangunan infrastruktur jalan, yaitu program Inpres Jalan Daerah atau IJD yang juga dibiayai oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Jalan Warung Pojok Belum Tersentuh Pembangunan dan Tidak Ada Bidan Desa
"Ya kita akan intens melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait program IJD ini. Harapannya, kita dapat melanjutkan pembangunan jalan yang awalnya sudah kita usulkan," jelas Teddy.
Pada dasarnya, kata Teddy, DAK Bidang Infrastruktur diarahkan untuk membiayai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu pada organisasi perangkat daerah yang menerima DAK masing-masing sub-bidang infrastruktur bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Infrastruktur sebagaimana ditetapkan oleh Menkeu.
"Daerah sudah mengusulkan sesuai dengan kebutuhan, bahkan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat sudah kami lakukan. Akan tetapi alokasi yang diberikan hanya sebesar itu, mau tidak mau tetap dilaksanakan," ujar Teddy.
BACA JUGA:Sarafal Anam, Tradisi Desa Suro Lembak Masih Terjaga
Meski DAK yang diterima tahun ini sedikit, lanjut Teddy, ada beberapa kewenangan pelaksanaan pembangunan jalan di Kabupaten Kepahiang yang dapat direalisasikan oleh Balai Pelaksanaan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, yakni melalui program IJD yang mulai dilaksanakan pada tahun lalu.
"Kita juga intens melakukan koordinasi dan komunikasi, baik dengan BPJN Bengkulu maupun pemerintah dengan pusat terkait kelanjutan program IJD. Ya harapannya ada kelanjutan untuk tahun ini, terhadap pembangunan jalan di Kabupaten Kepahiang," demikian Teddy.