Honorer Dirumahkan Bakal Dipekerjakan Lagi, Diangkat jadi PPPK?

UU ASN baru membawa perubahan kebijakan di daerah, termasuk honorer yang pernah dirumahkan bakal dipekerjakan lagi dengan diangkat jadi PPPK.--FOTO/NET

BACAKORAN RK - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN membawa perubahan kebijakan di daerah. Salah satunya kebijakan Pemda untuk mempekerjakan kembali honorer yang sudah dirumahkan alias di-PHK.

Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah Tri Julianto mengungkapkan, pemda mulai mengubah kebijakannya pascaraker Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB Azwar Anas pada 13 November 2023 lalu.

Dalam Raker yang khusus membahas turunan UU ASN 2023, ikut mencuat kasus PHK massal di sejumlah daerah termasuk Provisi Kalteng. "Alhamdulillah sudah ada respons. Semoga berlanjut dengan diaktifkan tahun ini, paling lambat 2024," papar Tri Julianto.

Dia berharap pengaktifan ini sekaligus pengangkatan menjadi ASN PPPK. Itu lantaran amanat UU ASN 2023, 31 Desember 2024 seluruh honorer sudah harus diselesaikan melalui jalur PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

"Mudah-mudahan honorer K2 maupun Non-K2 yang masa pengabdiannya panjang bisa diangkat PPPK penuh waktu," pinta Tri Julianto. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak boleh ada Pemda yang memberhentikan honorer.

Menteri Anas bahkan meminta Pemda pada masa transisi ini untuk tetap mengalokasikan dana gaji honorer di APBD 2024. Gaji tersebut jangan sampai berkurang dari sisi jumlah bulan maupun nominalnya.

BACA JUGA:Ini 12 Madrasah Aliyah Masuk 100 Sekolah Terbaik Versi Nilai UTBK

"Mestinya tidak boleh ada yang memberhentikan honorer. Surat edaran saya sudah sangat jelas," ucap Menteri Anas. 

Sekretaris Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi (FHTTA) K2 Kalteng Rolando S. Aritonang mengungkapkan, banyak honorer K2 dan non-K2 yang jadi korban PHK massal. Dia mengungkapkan, ada UU ASN menjadi harapan baru bagi honorer khususnya K2. Karena, mereka tidak jadi dihapuskan pada 28 November 2023. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan