Soal Usulan NIP, FGPPNS Audensi ke Komisi IV DPRD Provinsi
AUDIENSI : Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu saat menerima audensi Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta pada Senin, 18 Maret 2024 di ruang rapat Komisi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu--GATOT/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Provinsi Bengkulu menggelar audensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, 18 Maret 2024 di Ruang Rapat Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM yang menerima secara langsung perwakilan audensi bersama anggota komisi menyampaikan, audensi yang dilaksanakan dalam rangka mendengar aspirasi dari forum guru, khususnya honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 terkait dengan usulan NIP (nomor induk pegawai).
"Mereka mempertanyakan terkait dengan usulan NIP, karena sampai saat ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) belum menerima berkas, dan kita sudah konfirmasi itu ke BKN. Tentunya kita sangat menyesalkan lambatnya pengusulan tersebut yang dilakukan pak gubernur dan BKD," tutur Edwar.
Edwar menyebut, BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sebagai leading sektor dalam pengusulan tidak seharusnya lambat, apalagi dalam pengusulan NIP memiliki jangka waktunya yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Pentingnya Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian
"Kita ini diseluruh Indonesia di deadline itu tanggal 27 Februari 2024. Nah per 1 Maret kemarin di website Menpan-RB itu yang kosong cuma Bengkulu, kan lucu. Jadi kita minta kepada BKD untuk segera mengusulkan itu," sampainya.
Edwar meminta agar gubernur dan OPD terkait segera mengusulkan NIP honorer yang lulus pengadaan ASN tahun 2023 tersebut, karena jika berlama-lama dikhawatirkan tidak diakomodir.
"Kita khawatir nanti kita tidak diterima dan ditolak, dianulir kelulusan itu, yang rugi siapa, dan itu akan menimbulkan gejolak Nah, makanya kita minta kepada BKD dan Gubernur untuk memerintahkan BKD sesegera mungkin mengusulkan kepada Menpan-RB terkait dengan NIP tersebut," papar Edwar.
Lebih jauh Edwar menambahkan, untuk penganggaran lulusan pengadaan ASN tahun 2023 ini sendiri telah dianggrakan, bahkan kekurangan anggaran telah diatasi.
"Dari awal kan sudah saya sampaikan anggaran tidak menjadi persoalan, yang semula pada tahun 2023 pada saat kami rapat November itu anggaran kita ditransfer dari pemerintah pusat itu Rp 21 miliar, sementara kebutuhan untuk menggaji mereka ini sampai Rp 46 miliar. Kita sudah menutup dan mengurangi kegiatan-kegiatan lain untuk mempersiapkan gaji mereka yaitu selama 14 bulan termasuk THR dan gaji ke-13," sampainya.
Lebih jauh, Edwar menyebut, jika SK dan NIP belum diterima, maka penggajian yang telah dianggrakan belum bisa dibayar. Sehingga para para PPPK ini termasuk dirugikan.
"Makanya kita tekankan dan minta kepada pak gubernur untuk memerintahkan BKD segera menyampaikan berkas dan segera diproses," ujar Edwar.
BACA JUGA:Keterbatasan Anggaran Pengadaan X-Ray Terancam Gagal
Sementara itu, Ketua FGPPNS Provinsi Bengkulu, Elya Oktarina mengatakan, kedatangan mereka beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan keluhan dari seluruh honorer yang telah lulus PPPK di tahun 2023 ini, karena sampai saat ini belum ada progress pengusulan NIP yang dilakukan Pemprov Bengkulu.