Waktu Pengajuan Berkas TPP Terbatas, Ini Risikonya Jika Terlambat

TPP : ASN di lingkungan Pemkab Lebong akan segera menikmati TPP 3 bulan pertama di tahun 2024. OPD diingatkan soal waktu pengajuan berkas TPP terbatas.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pengajuan berkas TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemkab Lebong sudah bisa diajukan ke BKPSDM. Setiap OPD diingatkan soal waktu pengajuan berkas tersebut, pasalnya jika melewati batas waktu yang ditentukan dipastikan pengajuan OPD tidak lagi bisa diproses.

Plt Kepala BKPSDM Lebong, Benny Kodratullah, MM melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.Kom menjelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/78/BKPSDM-3/2024 pengajuan berkas TPP sudah dimulai sejak tanggal 20 Maret hingga 1 April 2024 mendatang. Nantinya berkas yang diajukan oleh masing-masing OPD akan diupload secara online di website BKPSDM. 

"Bagi yang sudah mengupload di website akan segera kami lakukan verifikasi," sampai Wince. 

Dalam SE tersebut, TPP akan dibayarkan untuk 3 bulan sekaligus. Yaitu untuk priode Januari, Februari dan Maret 2024. Namun jika pengajuan tidak diserahkan sampai batas waktu yang ditetapkan, maka berkas OPD tidak lagi bisa lagi diterima untuk diproses verifikasi.

BACA JUGA:Cegah Kebocoran Retribusi Wisata Saat Libur Lebaran, Ketua DPRD Lebong Bilang Begini

Untuk itulah, pihaknya mengimbau masing-masing OPD dapat segera mengupload pengajuan ke website dan selanjutnya menyerahkan berkas fisik ke kantor BKPSDM. Jika sampai tanggal yang ditetapkan tidak juga diserahkan maka pengajuan OPD tidak bisa proses.

"Berkas diupload secara online di website https://bkpsdm.Icbongkab.go.id, kemudian diverifikasi BKPSDM Lebong dengan melampirkan bukti pendaftaran dan persyaratan," singkat Wince.

Diketahui jumlah TPP yang akan diterima oleh setiap ASN jumlahnya bervariasi. Tergantung dengan pangkat golongan ASN itu sendiri hingga tingkat kehadiran dan kinerja ASN.

Artinya semakin banyak ASN tidak masuk kerja, maka jumlah TPP yang akan diterima juga akan menurun. Dalam hal ini, Pemkab Lebong sudah menerapkan sistem e-absensi dan e-kinerja untuk setiap ASN.

Selain TPP, Pemkab Lebong juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 9 Miliar untuk merealisasikan THR ASN. Bahkan saat ini Pemkab Lebong sudah mulai bersiap untuk merealisasikan THR ASN dengan menyiapkan Peraturan Bupati atau Perbup sebagai payung hukum agar THR ASN bisa dibayarkan sekaligus pada April 2024 mendatang.

BACA JUGA:Jaga Ketertiban Umum, Pedagang Takjil Diingatkan Jangan Ganggu Lalu Lintas

Sesuai dengan PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024, THR ASN paling cepat bisa diproses 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024. Artinya pada 1 April mendatang THR ASN ini juga harus bisa direalisasikan.

Adapun komponen THR tahun 2024 yang akan direalisasikan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, kemudian ditambah dengan tunjangan yang melekat. Seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain ASN dan pensiunan, lanjut Mustarani, THR juga akan diberikan kepada bupati, wakil bupati serta anggota DPRD Lebong yang masuk sebagai pejabat negara. Sementara untuk Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) atau honorer yang ada dipastikan tidak ada THR yang disiapkan karena terganjal dengan regulasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan