Dilarang Nyicil, THR Wajib Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran
THR : Plt. Kepala Disperinnaker Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Sudarno Kusuma, S.KM, MM mengingatkan seluruh perusahaan di daerah ini agarmenyalurkan THR kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum lebaran idul fitri.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada seluruh pekerja/buruh, tak terkecuali yang ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum lebaran idul fitri.
Sementara, besaran THR yang diberikan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja/buruh tersebut. Pemberian THR keagamaan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/ 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/ buruh di perusahaan.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Kepahiang, Sudarno Kusuma, S.KM, MM mengatakan, pemberian THR kepada pekerja/buruh sifatnya wajib bagi perusahaan. Terkait dengan besarannya serta perhitungannya, sudah ditetapkan di dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/ 2024.
"Dalam SE itu, seluruhnya telah diatur, baik besaran maupun waktu pemberian THR kepada pekerja/buruh," sampai Sudarno, Rabu 27 Maret 2024.
Diterangkan Sudarno, berdasarkan SE yang telah ditetapkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
BACA JUGA:PPPK Tidak Dapat THR, Ini Penjelasan BKD Kepahiang
Untuk besarannya, bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun secara berturut -turut diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara bagi pekerja yang sudah bekerja di atas 1 bulan, diberikan THR dengan besaran secara proporsional.
"Selain itu perusahaan juga wajib membayarkan THR kepada pekerja/buruh tersebut paling lama 7 hari sebelum hari raya idul fitri," jelas Sudarno.
Perlu juga diketahui, perusahaan tidak dibenarkan membayar THR keagamaan pekerja/buruh secara nyicil, harus dibayarkan secara utuh. Selanjutnya, bagi perusahaan yang bisa membuktikan ketidakmampuan untuk membayar, meminta waktu kepada pekerja/ buruh batas waktunya membayar.
"Dilarang nyicil, THR wajib dibayar paling lama 7 hari sebelum lebaran. Jangan menghilangkan hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR," tegasnya.
Dirinya juga meminta kepada perusahaan di Kabupaten Kepahiang, baik yang mampu untuk memberikan THR ataupun yang tidak mampu memberikan THR, supaya melaporkan ke Disperinnaker Kepahiang. Sehingga bisa diketahui secara jelas, mana saja perusahaan yang mampu membayar dan mana perusahaan yang tidak mampu untuk membayar THR.
Selain itu, sebagai bentuk infromasi kepada perusahaan di Kabupaten Kepahiang, dalam waktu dekat ini Disperinnaker akan membuat SE menyampaikannya ke seluruh perusahaan di daerah ini.
"Yang jelas keaktifan perusahaan sangat kita perlukan, sehingga para pekerja/ buruh di Kepahiang bisa mendapatkan hak-haknya secar utuh. Untuk lebih jelasnya, dalam waktu dekat ini SE akan kita sampaikan ke masing-masing perusahaan," demikian Sudarno.