2 Petugas Ad Hoc Meninggal 8 Lainnya Sakit, KPU Lebong Pastikan Tuntas Salurkan Santunan

SERAHKAN : KPU Lebong saat menyerahkan santunan kepada keluarga salah satu petugas ad hoc yang sebelumnya meninggal dunia. --EKO/RK

Radarkoran.com - Data KPU Kabupaten Lebong ada 10 orang petugas ad hoc yang jatuh sakit hingga meninggal dunia setelah menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024 lalu di Kabupaten Lebong. 

Rinciannya, 2 petugas ad hoc meninggal dunia, serta 8 lainnya jatuh sakit akibat kelelahan setelah menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari lalu.

Terkait hal ini KPU Lebong memastikan pihaknya sudah tuntas menyalurkan santunan kepada 10 badan ad hoc yang sakit maupun meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.

"Santunan kepada petugas ad hoc sudah kami serahkan secara langsung. Terakhir yang kami serahkan adalah santunan kepada keluarga dari Ketua PPS Tik Sirong yang meninggal dunia. Penyerahan santunan diikuti langsung oleh KPU Provinsi Bengkulu, " jelas Devi.

BACA JUGA:Ada 4 Titik Kerusakan Jalan Provinsi Diperbaiki Dinas PUPR-Hub Lebong

Lebih jauh dijelaskan Devi, adapun petugas ad hoc yang meninggal dunia itu adalah anggota linmas yang bertugas sebagai petugas ketertiban TPS di Desa Semelako III dan Ketua PPS Tik Sirong. 

Total santunan yang diberikan kepada petugas ad hoc yang meninggal dunia adalh Rp 46 juta. Rinciannya santunan kematian sebesar Rp 36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

"Santunan yang diberikan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian dari KPU atas kinerja setiap penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia maupun jatuh sakit. Kami berharap santunan yang diserahkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, " lanjutnya. 

Sementara itu untuk petugas ad hoc yang jatuh sakit jumlah santunan yang diberikan bervariasi. Tergantung dengan sakit yang mereka alami. 

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

BACA JUGA:Segini Jumlah ODGJ di Kabupaten Lebong

Penyelenggara Pemilu yang sakit berat dan dirawat lebih dari 10 hari akan diberikan biaya berobat maksimal Rp 16,5 juta. Sementara untuk yang sakit sedang yang dirawat 1 - 2  hari diberikan biaya pengobatan Rp 4 juta, untuk yang sakit 3 hingga 4 hari diberikan biaya pengobatan Rp 8,25 juta. Kemudian untuk dilakukan rawat jalan akan diberikan bantuan berobat Rp 2 juta. 

"Mereka ini sakit setelah menjalankan tugasnya. Jadi efek kelelahan, " demikian Devi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan