Sertifikasi Halal, Restoran dan Kedai Makanan tidak Masuk Kategori UMKM

KUNJUNGI : Satu per satu tim pengawas produk halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang mengunjungi para pedagang untuk mensosialisasikan wajib halal Oktober 2024.--REKA/RK

Radarkoran.com - Selain produk-produk kemasan makanan yang dikelola oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), para pelaku usaha warung makan juga diwajibkan sertifikasi halal self declare. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas Islam Muhammad Ridwan, M.Ag.

Dijelaskan Ridwan, keharusan mengurus sertifikat halal itu sesuai dengan ketentuannya, yakni warung makan yang memiliki menu yang banyak atau usaha yang memiliki outlet lebih dari satu, terlebih makanan daging yang diolah, seperti bakso misalnya.

"Mereka (Pemilik warung restoran atau kedai makanan, red) juga harus mengurus sertifikasi halal tapi tidak masuk kategori UMKM yang kepengurusannya sertifikasi halalnya gratis," jelas Ridwan.

Lanjut dijelaskan Ridwan, pelaku usaha restoran atau kedai makanan ini mengajukannya tetap pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hanya saja prosesnya yang berbeda. Karena, khusus restoran dan kedai makanan yang memiliki banyak menu.

BACA JUGA:Wajib Halal, Kepala Kemenag Kepahiang Turun Langsung Edukasi Pedagang

"Mengusulkannya tetap dengan BPJPH dan pendamping, tapi prosesnya beda. Karena banyak jenis menu dan terkait dengan pemotongan daging, pengolahan dan lainnya," jelas Ridwan.

Di sisi lain, lanjut Ridwan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang sangat terbuka kepada siapapun yang berkenan mendapatkan sertifikat halal dapat menghubungi pendamping-pendamping pada Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.

"Kalau untuk UMKM saat ini gratis tanpa dipungut biaya, kita terbuka kepada siapapun yang berkenan mendapatkan sertifikat halal ini," kata Ridwan. 

Dia menambahkan, seluruh produk khususnya makanan dan minuman, jasa dan hasil penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, maupun bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal. Hal ini sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

"17 Oktober 2024 adalah tahap pertama pemberlakuan kewajiban halal untuk produk makanan, minuman, jasa dan produk sembelihan. Oleh karena itu, diperlukan dukungan bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk," ucap Ridwan. 

Ia juga mengatakan, kewajiban halal itu untuk semua kelompok produk tanpa pengecualian. Ia menjelaskan bahwa dalam menyongsong Wajib Halal 2024 (WHO2024) itu, serangkaian langkah terobosan telah dilakukan di antaranya sosialisasi secara massif dan pendampingan Proses Halal pada pelaku usaha UMKM di wilayah Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Koordinasi dengan Pemkab, Wajib Halal Oktober 2024 dan Persiapan Pengawas JPH Serentak

"Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semua sama dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi. Ya apabila tidak maka sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada pada PP Nomor 39/2021," demikian Ridwan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan