Gugatan Hasil Pilpres di MK, Megawati Ajukan Surat Amicus Curiae, Ini Komentar Gibran
BERSAMA : Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024 Gibran Rakabuming Raka menanggapi langkah Megawati Soekarnoputri yang menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui sebelumnya Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan surat Amicus Curiae diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
Namun terkait hal itu, Gibran menyatakan belum membaca surat yang disampaikan ke MK ketika angkat suara menanggapi proses perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Wali Kota Surakarta itu menyatakan sebaiknya semua pihak membiarkan proses persidangan pemilu di MK berproses sebagaimana seharusnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Biar semuanya berproses saja," ujar Gibran, Rabu 17 April 2024.
Mengenai sengketa pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak, Gibran mengatakan kubu Prabowo-Gibran sudah menyiapkan tim hukum. "Tim hukum kami selalu siap, biar semuanya berproses saja," katanya.
Terkait dengan tudingan sejumlah pihak menganggap pemilu berlangsung curang, Gubran pun meminta agar hal tersebut dibuktikan di ranah hukum. "Ya sudah, tinggal dibuktikan saja," ucap Gibran.
BACA JUGA:BAHAYA! Panjang Longsor di Dusun Kepahiang 14,5 Meter dengan Ketinggian 9,2 Meter
Di tempat lain, Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyerahkan kepada para hakim MK dalam menentukan seseorang sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa PHPU Pilpres 2024. Dia berkata demikian saat menanggapi langkah Megawati Soekarnoputri yang ingin menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan.
"Menurut saya, setiap orang boleh mengajukan diri sebagai amicus curiae. Namun yang memutuskan tentu para hakim di MK," kata Saleh.
Sementara itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menyebutkan, MK dapat menganulir hasil Pilpres 2024 karena unsur dugaan kecurangan terstruktur dan sistematis terpenuhi.
Salah satunya dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) kepala daerah untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Djohermansyah yang juga menjadi Saksi Ahli pada persidangan PHPU Pilpres 2024 di MK menegaskan, kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 yang dicapai melalui kecurangan terstruktur dan sistematis yang terlihat jelas sehingga dapat dianulir MK.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Klaim Ketersediaan Gas Elpiji Bersubsidi Membaik
"Unsur kecurangan terstruktur dan sistematis itu antara lain penunjukan Pj gubernur, wali kota, dan bupati oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan rangkaian rapat koordinasi yang dilakukan dengan kepala desa hingga Babinsa," ungkapnya dalam acara 'Speak Up' di YouTube Channel Abraham Samad beberapa waktu lalu.