ASN Ini jadi Calon Orangtua Asuh Bayi yang Ditemukan di Kepahiang, Bayinya Sudah Diberi Nama

SERAHKAN : Dinsos Kabupaten Kepahiang menyerahkan bayi perempuan yang sebelumnya ditemukan di pondok sawah, kepada calon orangtua asuhnya. --DOK/RK

Radarkoran.com - Wanita yang berprofesi sebagai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, ditetapkan Dinsos Kabupaten Kepahiang sebagai calon orang tua asuh bayi perempuan yang sebelumnya ditemukan di pondok sawah. Penetapan jadi calon orang tua asuh bayi dilakukan melalui asesmen.

Penetapan orangtua asuh bayi perempuan tersebut dilakukan pada Selasa 16 April 2024. Wanita yang ditetapkan menjadi orangtua asuh yakni Widyastuti Andriani, yang merupakan wanita berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Diketahui, ada belasan keluarga yang mengajukan permohonan ingin menjadi orangtua asuh bayi ini, yang sebelumnya diduga sengaja dibuang oleh orantua kandungnya usai dilahirkan.  

Perlu juga diketahui, setelah Dinsos Kepahiang menetapkan calon orang tua asuh, ada masa uji coba atau pengasuhan sementara selama 6 bulan ke depan. Dalam jangka waktu 6 bulan itulah Dinsos akan melakukan monitoring terhadap pengasuhan yang dilakukan hingga akhirnya nanti ditetapkan jadi orangtua asuh berdasarkan keputusan pengadilan. Itu pun jika dianggap tidak layak berdasarkan evaluasi selama uji coba pengasuhan berlangsung.

Kepala Dinsos Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd membenarkan kalau awalnya memang ada belasan permohonan yang berminat mendapatkan hak asuh bayi ini. 

BACA JUGA:Dinsos Kepahiang Tetapkan Calon Orangtua Asuh Bayi Perempuan yang Ditemukan di Pondok Sawah

Namun dari asesmen hingga perangkingan yang dilakukan, kata Helmi, ditetapkan Widyastuti Andriani sebagai calon orangtua asuh terpilih.

"Penetapan ini sudah melalui proses dan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku. Ingat, bukan semata-mata karena dia ini ASN. Lantaran ada banyak kriteria yang harus dilihat pada saat asesmen dilakukan. Hingga akhirnya, Widyastuti Andriani yang kebetulan berprofesi sebagai ASN ditetapkan sebagai calon orang tua asuh bayi perempuan tersebut," kata Helmi Johan, Rabu 17 April 2024. 

Lebih lanjut Helmi Johan menyampaikan, penyerahan bayi perempuan itu kepada calon orangtua asuh telah pihaknya lakukan. Selanjutnya, selama 6 bulan ke depan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap proses pengasuhan yang dilakukan. Kalau memang nantinya tidak ditemukan masalah, maka melalui pengadilan akan ditetapkan sebagai orang tua asuh dari bayi tersebut. 

"Penyerahan (Bayi, red) sudah kami lakukan. Dan Widyastuti Andriani yang berprofesi sebagai ASN Dinkes Kabupaten Kepahiang juga sudah memberikan nama bayi itu, yakni Urfah Qurata Ayumi," demikian Helmi Johan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, turunan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ada syarat yang harus disiapkan saat ingin menjadi orangtua asuh, misal surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial provinsi dan kabupaten. Dari surat permohonan yang disampaikan, Dinsos kabupaten melakukan asesmen. 

Dari asesmen yang dilakukan akan diketahui kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi serta segala aspek kelayakan untuk dapat mendapatkan hak asuh.

Bayi perempuan yang kini diasuh oleh Widyastuti Andriani sebelumnya ditemukan di pondok sawah Senin 1 April 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Penemuan bayi perempuan itu terjadi di wilayah Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Dinsos Kepahiang Pastikan Tidak Asesmen Calon Orangtua Asuh Bayi Perempuan dari Luar Daerah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan