Aturan 2 Periode Dicabut, Punya Ijazah SMA Bisa Daftar PPK Pilkada 2024

PPK : Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd menyampaikan jika tahapan seleksi PPK yang akan bertugas di Pilkada 2024 akan dimulai dalam waktu dekat. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah mendapatkan pemberitahuan resmi terkait Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK serta Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Berdasarkan aturan tersebut, KPU Kepahiang mulai melaksanakan tahapan seleksi PPK pada 23 April 2024 yang diawali dengan pengumuman pendaftaran. Secara berkelanjutan dan berjenjang proses seleksi terus berjalan hingga nantinya pelantikan PPK terpilih yang akan bertugas pada Pilkada 2024. 

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengatakan, sesuai dengan aturan yang telah diterima pihaknya, proses seleksi PPK yang akan bertugas pada Pilkada 2024 akan segera dimulai. Untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang yang berminat jadi PPK dan siap menjalankan tahapan Pilkada 2024, diingatkan agar mempersiapkan diri mengikuti pendaftaran dan seleksi. 

"Masyarakat Kabupaten Kepahiang tanpa terkecuali bisa mendaftar jadi PPK. Jadi PPK yang akan direkrut bertugas pada pelaksanaan Pilkada 2024," kata Ikrok ketika dikonfirmasi, Jum'at 19 April 2024. 

BACA JUGA:Siap-siap, Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024

Dijelaskannya, seluruh masyarakat Kepahiang bisa mendaftar PPK asalkan memiliki ijazah SMA sederajat. Selain itu, saat ini aturan 2 periode jabatan PPK juga sudah dihapuskan. Sehingga walaupun sudah pernah menjabat PPK, lebih dari 2 kali pun, masih bisa mendaftar ikut seleksi, tidak ada larangan. 

"Asalkan mempunyai ijazah SMA sederajat bisa melakukan pendaftaran PPK. Jadi silakan mendafta, ikuti tahapan seleksinya. Kami akan buka pendaftaran pada 23 April 2024, yang diawali dengan pengumuman pendaftaran," papar Ikrok. 

Tahapan Pilkada serentak 2024 memang sudah dimulai, termasuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Dimulainya tahapan Pilkada berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. 

Bakal calon Bupati/Wabup Kabupaten Kepahiang pun sudah harus siap-siap, dalam rangka menghadapi tahapan Pilkada 2024 yang sudah dimulai pada April ini. Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024, tahapan Pilkada berjalan sampai nanti proses pendaftaran calon, pencoblosan, dan penghitungan suara.

Masih berdasarkan PKPU tersebut, badan adhoc direkrut sampai dengan 5 November 2024. Sedangkan tahapan pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024. 

BACA JUGA:FINAL!! PPK PPS hingga KPPS Pilkada 2024 Direkrut Ulang

Jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 Agustus sampai 29 Agustus, berlaku bagi seluruh calon, baik itu dari Partai Poltik (Parpol) maupun calon independen. Yang membadakan hanya calon independen atau perseorangan wajib menyerahkan KTP dukungan. pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Sementara untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, dilaksanakan tanggal 25 September - 23 November 2024. Selanjutnya, untuk pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan