Kemenag Kepahiang Maksimalkan Penggunaan SIMKAH, Ini Keunggulannya

SIMKAH : Kepala Seksi Penyelenggara Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Muhammad Ridwan. M.Ag menerangkan jika KUA di tiap kecamatan di daerah ini harus memaksimalkan penggunaan SIMKAH.--REKA/RK

Radarkoran.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mempermudah para calon pengantin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikah, yakni secara online. Sistem pendaftaran secara online tersebut dapat diakses melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). 

Program aplikasi yang digunakan serta khusus dibuat untuk mengumpulkan data-data nikah dari semua Kantor Urusan Agama (KUA). Proses pendaftaran yang diajukan calon pengantin, yang dapat dilakukan di mana pun, sebab sistem online ini menjadi lebih efisien dan gratis. 

Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri,M.Si melalui Kasi Bimas Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag mengungkapkan, pendaftaran nikah yang sudah diberlakukan secara online harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Calon pengantin yang ingin menikah, akan merasakan manfaat pelayanan KUA yang semakin mudah dengan hadirnya layanan pendaftaran nikah secara online melalui simkah.kemenag.go.id," kata Ridwan, Sabtu 20 April 2024.

Dijelaskan Ridwan, calon pengantin yang sudah mendaftar nikah secara online, bisa datang ke KUA untuk menyerahkan bukti sudah mendaftar secara online. Data pendaftaran nikah kemudian didata oleh Kantor Kementerian Agama.

"Simkah ini semakin banyak berperan penting dalam mewujudkan sistem berbasis teknologi informasi pada Kantor Urusan Agama," kata Ridwan.

BACA JUGA:Masjid-masjid di Ujan Mas Dapat Bantuan Kemenag RI, Ini Daftarnya

Di sisi lain, Simkah lanjut dia, keunggulannya mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan secara online setiap bulannya. Karena dengan begini, tidak ada lagi manipulasi data calon pengantin. 

Aplikasi SIMKAH berpedoman kepada Intruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/369 tahun 2013 tentang penerapan sistem informasi manajemen nikah. Aplikasi SIMKAH diluncurkan Kementerian Agama RI pada 8 November 2018 lalu.

Peluncuran tersebut merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/5711/SJ dan Nomor 20 tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam Lingkup Kementerian Agama.

Untuk diketahui, keunggulan aplikasi ini terintegrasi dengan data pada kementerian terkait secara nasional. Pertama, terintegrasi dengan Sistem Informasi 

Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kemdagri, Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dari Kemenkeu, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari Mahkamah Agung.

Kemudian saat mencetak buku nikah, akan keluar QR Code yang terkoneksi dengan aplikasi. Ini merupakan fitur security atau keamanan untuk menjaga buku nikah tidak mudah dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selanjutnya, laporan data nikah dan PNBP nikah-rujuk dapat dilihat secara real time. Ini akan memudahkan monitoring pelaksanaan nikah secara nasional, termasuk dapat memantau ketersediaan buku nikah pada setiap wilayah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan