Walaupun Dicetak Pakai HVS, Disdukcapil Kepahiang Jamin Dokumen Kependudukan Legal
ANTRI : Masyarakat Kabupaten Kepahiang antre melakukan kepengurusan dokumen kependudukan atau Adminduk di Kantor Dinas Dukcapil Kepahiang.--REKA/RK
Radarkoran.com - Proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan atau Adminduk terus bergerak maju. Bermula dari Disdukcapil go digital dengan meluncurkan tanda tangan elektronik atau TTE. Pada era digital seperti sekarang ini, semua urusan selesai di genggaman tangan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH menerangkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya menyediakan layanan online, sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone.
"Warga tidak perlu antre mengurus KK, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah di Kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen yang dibutuhkan dari rumah dengan printar menggunakan kertas HVS A4 80 gram," jelas Ardiansyah, Sabtu 20 April 2024.
Lanjut Ardiansyah menjelaskan, tujuan penggunakan kertas putih HVs biasa dalam dokumen kependudukan, demi kemudahan warga masyarakat. Seluruh dokumen kependudukan kecuali KTP dan KIA yang bisa dicetak dengan kertas HVS hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan TTE yang diterapkan Dinas Dukcapil secara masif.
"Keabsahan dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin legal, dan dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR scanner pada aplikasi smarthphone," terang Ardiansyah.
BACA JUGA:Penilaian Aset PDAM TTE Baru Sebatas Lahan dan Bangunan
Koder QR pada dokumen di kertas HVS ini, sambung Ardiansyah, sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) memberlakukan penggunaan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram sebagai media pencetakan Dokumen Kependudukan, per 1 Juli 2020.
Masyarakat pun dapat mencetak sendiri Dokumen Kependudukan tersebut. Kemendagri menjamin dokumen yang dicetak di atas kertas HVS memiliki kekuatan hukum sama seperti Dokumen Kependudukan yang dicetak di kertas security sebelumnya. Perubahan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Seluruh Dokumen Kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga bisa dicetak dengan kertas putih HVS, kecuali KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kendati demikian, masyarakat harus memenuhi langkah-langkah terlebih duhulu agar bisa melakukan pencetakan Dokumen Kependudukan mandiri.