Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Kepahiang Tahun 2024 Bertambah, Begini Cara Mendapatkannya

PUPUK : Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik menerangkan, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Kepahiang pada tahun 2024 ini mengalami penambahan dibandingkan tahun 2023 lalu.--DOK/RK

Radarkoran.com - Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menginformasikan bahwa alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 ini bertambah sebanyak 50 persen, dibandingkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023 lalu. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik menjelaskan, total alokasi pupuk bersubsidi pada tahun ini sebanyak 96.450.000 ton.

Dikatakan Taufik, penambahan alokasi pupuk bersubsidi itu tidak lain karena dukungan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Kepahiang.

"Allhamdulillah, tahun 2024 ini daerah kita mendapatkan alokasi penambahan pupuk bersubsidi sebanyak 50 persen dari total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023 lalu, yang alokasinya 64.306,484 ton. Jadi, tahun 2024 ini totalnya mencapai 96.450.000 ton," jelas Taufik, Selasa 23 April 2024. 

Dia menjelaskan, berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi tahun lalu, daerah hanya dialokasikan pupuk bersubsidi jenis NPK dan Urea. Kedua jenis pupuk bersubsidi tersebut didistribusikan kepada pengecer resmi yang ada di sejumlah kecamatan. Dia meyakini, dengan adanya penambahan alokasi pupuk bisa memenuhi kebutuhan pupuk yang diperuntukkan bagi masyarakat petani.

BACA JUGA:Satpol PP Kepahiang Razia Besar-besaran, Lapak PKL yang Membandel Akan Dibongkar

"Harapan kita, dapat memenuhi kebutuhan pupuk untuk petani. Karena mayoritas petani di Kabupaten Kepahiang membutuhkan pupuk ini," papar Taufik.

Di sisi lain, lanjut Taufik, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus mengikuti ketentuan dan peraturannya. Yakni petani wajib menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara online (e-RDKK). Pasalnya, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani yang sudah menyusunnya.

"Dalam pendistribusiannya, semua akan disalurkan berdasarkan e-RDKK yang diusulkan. Apabila terjadi kekurangan di tingkat kecamatan, maka kabupaten berhak melakukan realokasi. Sedangkan apabila kekurangan di kabupaten, maka pemerintah provinsi yang berwenang melakukan realokasi," terang Taufik.

Dia menambahkan, hal tersebut menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2020.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan