Disdagkop UKM Kepahiang Sebut Ada Puluhan Koperasi yang Vakum

KOPERASI : Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos mengatakan bahwa saat ini banyak koperasi di daerah ini yang dinyatakan tidak aktif.--DOK/RK

Radarkoran.com - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang juga diemban tugas untuk memantau, mengawasi badan usaha organisasi ekonomi yang dioperasikan oleh anggotanya, yakni Koperasi. Hingga tahun ini Bidang Koperasi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu mencatat, dari 100 koperasi yang terdaftar, sejauh ini yang aktif hanya 55 koperasi saja, sementara 45 lainnya vakum.

Diketahui, ketidakaktifan koperasi ini lantaran tidak melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggungjawaban dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. 

Kadisdagkop dan UKM Kabupaten Kepagiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos menjelaskan bahwa data-data jumlah koperasi tersebut sudah melalui pendataan pihaknya.

"Totalnya ada 100 koperasi, namun dari pantauan kami hanya 55 yang aktif, sisanya vakum atau tidak beroperasi lagi pada sektor tersebut. Karena dilihat dari kegiatannya," jelas Jan Dalos.

Tak hanya tidak melaporkan RAT, berdasarkan pengawasan langsung yang dilakukan pihaknya di lapangan, ketidakaktifan koperasi tersebut lantaran kepengurusannya sudah tidak ada lagi. Melalui petugas penyuluh koperasi lapangan, menurutnya mereka bertugas sebagai ujung tombak gerakan pendampingan koperasi di lapangan, sekaligus melakukan pendataan.

BACA JUGA:Diingatkan RAT, Ada 97 Koperasi Aktif Binaan Disdagkop UKM Kepahiang

"Koperasi yang tidak aktif ini karena memang pengurusnya sudah tidak ada lagi pengurusnya," terang Jan Dalos.

Diketahui bahwa perlu dilakukan program reformasi total koperasi yang meliputi reorientasi yang artinya merubah mindset dari kuantiras menjadi kualitas, rehabilitas berbarti perbaikan atau internalisasi koperasi untuk pengembangan koperasi sebagai badan usaha yang tangguh, mandiri dan berdaya saing.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Secara luas, koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kehadiran koperasi memiliki peranan penting dalam membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para anggota koperasi. Oleh karena itu, pemerintah pun berusaha mendorong masyarakat untuk mengembangkan koperasi sebagai badan usaha yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan