Perekrutan Panwascam Pilkada 2024, Aturan 30 Persen Keterwakilan Perempuan Tidak Wajib
PANWASCAM : Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengungkapkan mekanisme perekrutan Panwascam Pilkada 2024.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024, dari 23 April-27 April 2024 Bawaslu Kepahiang Provinsi Bengkulu mulai melakukan tahapan seleksi perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam. Tahap awal ini, Bawaslu Kepahiang melaksanakan perekrutan Panwascam melalui jalur Existing yang merupakan Panwascam sebelumnya sudah bertugas di Pemilu 2024.
Perekrutan Panwascam Pilkada 2024 dilakukan Bawaslu Kepahiang berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan untuk pemilihan tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam untuk pemilihan tahun 2024 tersebut, bagian I perinsip umum disebutkan bahwa memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap tahapan.
"Sekarang perekrutan Panwascam sudah kita mulai untuk tahap existing. Dalam prosesnya tentu tetap mempedomani sejumlah aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu RI termasuk juga berkaitan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap tahapan. Baik dalam proses Panwascam Existing maupun dalam proses perekrutan Panwascam yang baru," kata Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, Jum'at 26 April 2024.
BACA JUGA:Di Lebong, Tinggal 2 Petahana Belum Daftar Panwascam Pilkada 2024 Jalur Existing
Dijelaskan Mirzan, dalam aturan proses tahapan rekrut Panwascam untuk Pilkada 2024 memang disebutkan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap tahapan. Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya kata Mirzan, memastikan menjalankannya aturan itu. Namun perlu diketahui, dalam aturan disebutkan tidak bersifat wajib. Jadi jika memang dalam perjalanan, keterwakilan perempuan tidak mencukupi prosesnya tetap dapat dijalankan.
"Yang jelas kita pastikan proses tahapan seleksi Panwascam akan dilakukan sesuai dengan aturan. Keterwakilan perempuan tetap kita perhatikan, tapi perlu juga diketahui jika itu tidak diwajibkan," demikian Mirzan.
Proses perekrutan Panwascam yang nantinya akan melakukan pengawasan di Pilkada 2024 sudah dimulai Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Proses perekrutan Panwascam terbagi dalam 2 tahapan. Pertama dengan cara existing, serta kedua dengan proses perekrutan baru.
Kalau dilihat dari Juknis perekrutan, Panwascam petahana atau Panwascam yang sebelumnya bertugas pada pelaksanaan Pemilu 2024 akan diprioritaskan. Karena untuk mengetahui kuota Panwascam untuk perekrutan baru, terlebih dahulu memastikan hasil evaluasi terhadap Panwascam petahana.
BACA JUGA:Panwascam Petahana Diprioritaskan pada Pilkada 2024
Proses pendaftaran Panwascam yang nantinya akan bertugas pada Pilkada 2024 melalui jalur existing sudah dibuka dengan tenggat waktu dari tanggal 23 April hingga 27 April 2024. Pendaftaran Panwascam existing merupakan Panwas petahana atau Panwascam yang sebelumnya sudah bertugas di Pemilu 2024. Sementara pendaftaran Panwascam perekrutan baru, dibuka 5 Mei hingga 7 Mei 2024.