Status Darurat Bencana Berakhir, Lanjut Penanganan Pascabencana

Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyampaikan status darurat bencana banjir dan tanah longsor telah berakhir pada 30 April 2024.--EKO/RK

Radarkoran.com - Posko penanggulangan bencana yang didirikan Pemkab Lebong di Kantor Camat Lebong Sakti resmi ditutup. Hal tersebut menyusul berakhirnya status darurat bencana banjir dan tanah longsor pada Selasa, 30 April 2024 lalu. 

Sebelumny, berdasarkan keputusan bupati Lebong nomor 179 tahun 2024 tanggal 18 April 2024 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Lebong berlaku selama 14 hari. Tepatnya 18 April hingga 30 April 2024.

Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyampaikan, dengan dicabutnya status darurat bencana banjir dan tanah longsor tersebut, pihaknya sudah menyurati setiap camat yang wilayahnya terdampak banjir dan tanah longsor. Intinya meminta agar setiap camat bisa menyampaikan kepada warganya masing-masing terkait dengan berakhirnya status darurat bencana itu.

"Sesuai dengan keputusan bupati jika status tanggap darurat bencana ditetapkan selama 14 hari, dan terhitung 30 April 2024 sudah berakhir, " jelas Mustarani.

BACA JUGA:Banjir Bandang Sungai Ketahun, Kapolda Bengkulu Serahkan Bantuan Rp 25 Juta hingga Beras 1 Ton

Tahap penanggulangan bencana selanjutnya, lanjut Mustarani, akan tetap dilakukan dalam tahap pascabencana. Dalam hal ini akan dilaksanakan oleh masing-masing OPD atau instansi yang membidangi.

Pascabencana lalu OPD di lingkungan Pemkab Lebong sudah melakukan pendataan terhadap sejumlah sektor yang terdampak bencana bajir dan longsor yang terjadi. Inilah yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh OPD teknis.

Dicontohkan Mustarani seperti di sektor infrastruktur, seperti jumlah jembatan yang rusak, pelapis tebing, beronjong, jalan yang terdampak bencana penanganannya akan dilakukan oleh Dinas PUPR-Hub. Termasuk sawah milik masyarakat yang terdampak banjir, penanaganannya akan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan.

"Jadi dalam penanggulangan bencana pada tahap pascabencana ini akan dilaksanakan oleh masing-masing OPD teknis yang membidangi, " demikian Mustarani.

Diketahui, bencana banjir dan longsor terjadi di Kabupaten Lebong pada 16 April 2024 lalu. Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Lebong menyebabkan hulu Sungai Ketahun di wilayah Kecamatan Topos meluap. Akibatnya sejumlah pemukiman warga yang berada di sepanjang bantaran Sungai Ketahun terendam banjir.

BACA JUGA:Salurkan Bantuan Pangan, Data Korban Banjir Bandang Sungai Ketahun Divalidasi

Selain merendam ratusan rumah warga, banjir juga menyebabkan areal persawahan di sejumlah wilayah kecamatan terendam banjir. Bahkan beberapa diantaranya sawah siap panen. 

Tak hanya itu, banjir juga menggenang di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Lebong hingga mengakibatkan arus lalu lintas Lebong-Rejang Lebong terganggu. Sejumlah warga khususnya lansia dan anak-anak sempat diungsikan sementara ke tempat yang lebih aman oleh petugas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan