Mulai 17 Oktober 2024 Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

SERTIFIKASI : Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si menerangkan, jajarannya berupaya mempercepat sertifikasi halal sebelum tenggat 17 Oktober 2024.--DOK/RK

Radarkoran.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengingatkan para Penyuluh agama Islam (PAI) untuk memaksimalkan proses sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Para penyuluh diharapkan proaktif untuk melayani para pelaku usaha dalam proses pendampingan proses sertifikasi halal di wilayah kerja masing-masing.

Pasalnya, per 17 Oktober 2024 mendatang semua produk wajib bersertifikat halal. Demikian disampaikan Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si. Dia mengatakan, para penyuluh agama islam atau PAI harus giat untuk mengkampanyekan sertifikasi halal pada seluruh pelaku usaha.

"Kegiatan ini setidaknya untuk menguatkan kembali kinerja para pendamping untuk memberikan pelayanan proses sertifikasi halal," ujar Albahri, Jum'at 03 Mei 2024.

Menurutnya, kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Mengenai hal ini, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis.

BACA JUGA:Terus Bertambah, Sudah 80 Pendaftar Seleksi PPS Pilkada Kepahiang 2024

"Hal ini sebagai upaya dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Kami dari Kemenag menjadi contoh percepatan program ini, mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk, serta edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha memproduksi atau menjual produk halal," jelasnya.

Karena itulah Kemenag Kepahiang berharap agar setiap penyuluh segera mempercepat tugasnya, guna memaksimalkan penerbitan sertifikast halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan