Pemkab Rejang Lebong Raih Predikat WTP 6 Kali Berturut

Pemkab Rejang Lebong menerima LHP terhadap LKPD tahun 2023 dengan predikat WTP. Raihan ini menjadi predikat WTP yang diraih Pemkab Rejang Lebong 6 kali berturut. --DWI/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu. Predikat tersebut merupakan WTP 6 kali berturut yang diraih Pemkab Rejang lebong.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 itu, diterima langsung oleh Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM. Turut hadir Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST, Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen, Kepala BPKD Andy Ferdian, SE, Inspektur Inspektorat Gusti Maria, SH, MH dan Sekretaris DPRD Rektor Vande Armada. 

"Laporan hasil pemeriksaan dari BPK terhadap LKPD tahun anggaran 2023 Pemkab Rejang Lebong mendapatkan WTP,  dan kita mengucap syukur dan bangga karena berkat kerja keras seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, kita kembali meraih WTP tersebut dan ini merupakan yang ke enam kalinya, " jelas Bupati Syamsul.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE berpesan kepada OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk tetap mengacu terhadap aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan.

Sehingga tahun yang akan datang, Pemkab Rejang Lebong kembali mendapatkan hasil yang terbaik dan dapat mempertahankan WTP yang telah diraih.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Arisan Bodong di Rejang Lebong Dilaporkan ke Polisi

"Ada catatan dan sedikit temuan dari BPK terkait LKPD tahun 2023, tapi kami berharap semua ini dijadikan sebagai motivasi untuk perbaikan ke depannya dengan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku, " ungkap Andi.

Terpisah Sekretaris Daerah Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST menyampaikan meskipun Pemkab Rejang Lebong mendapatkan WTP, namun ada beberapa catatan yang juga harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Rejang Lebong. BPK RI memberi waktu selama 60 hari kedepan untuk menyelsaikan temuan-temuan yang ada.

"Kita patut berbangga bahwa predikat WTP yang baru saja diterima ini merupakan yang ke 6 kalinya diterima Pemkab Rejang Lebong secara berturut-turut. Namun ada beberapa catatan dan temuan yang harus segera ditindaklanjuti 60 hari ke depan, " singkat yusran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan