Dugaan Kasus Arisan Bodong di Rejang Lebong Dilaporkan ke Polisi

Dugaan kasus arisan bodong dilaporkan oleh salah satu korbannya ke Polres Rejang Lebong--DWI/RK

Radarkoran.com - Dugaan kasus arisan bodong di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu agaknya memasuki babak baru. Pasalnya kasus tersebut sudah dilaporkan oleh korbannya ke Polres Rejang Lebong guna diproses secara hukum.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan dugaan tindak pidana penipuan  yang berkedok arisan bodong tersebut korbannya mencapai 60 orang dengan kerugian hingga Rp 1 miliar lebih

"Saat ini baru satu korban yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong , " jelas Kasi Humas.

Lanjut dijelaskan Simanjuntak, korban yang melaporkan kejadian atas tindak pidana penipuan yang berkedok arisan bodong tersebut atas nama Isra Putri Utami (27) warga Desa Suka Marga, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

"Kami mengimbau kepada korban lainnya agar melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti, " tambah Simanjuntak.

BACA JUGA:Mobil Hasil Curian Dipreteli, Cara Tersangka Pencurian Mobil di Kepahiang Hilangkan Jejak

Untuk terlapor diketahui berinisial MA (26) seorang  mahasiswi yang beralamatkan di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.  Diketahui saat ini rumah MA saat ini dalam keadaan kosong dan tegembok.

"Saat ini masih tahap pengembangan dan masih mencari keberadaan pelaku. Sekali lagi kami mengimbau kepada korban - korban yang lain agar segera melaporkan kejadian penipuan yang berkedok arisan bodong tersebut kepihak kepolisian , " pungkas Simanjuntak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan