Petani yang Ingin Pupuk Bersubsidi, Ingat dan Catat Alurnya
PUPUK : Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik mengingatkan para petani yang menginginkan pupuk bersubsidi harus mengetahui alurnya.--DOK/RK
Radarkoran.com - Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menegaskan, petani masih bisa menebus pupuk subsidi meski belum mendapatkan kartu tani. Yakni syaratnya, petani harus tercantum dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Untuk diketahui, target penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2024 di Kabupaten Kepahiang mencapai ribuan ton, totalnya 96.450 ton. Di mana alokasi pupuk bersubsidi tersebut meningkat 50 persen dari tahun lalu.
Masing-masing penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, terang Kadis Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik, disalurkan melalui kios pupuk pada wilayah kecamatan dan desa.
"Pemerintah terus memperbaiki pola distribusi pupuk bersubsidi agar semakin baik, sebelum kartu tani efektif digunakan, petani tetap bisa menebus pupuk subsidi, asalkan data petani masuk dalam RDKK," jelas Taufik, Senin 06 Mei 2024.
BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan, Desa Kandang Bakal Salurkan Pupuk Kepada Warganya
Lanjut dia menerangkan, petani yang ingin pupuk bersubsidi harus mengetahui alurnya. Yakni RDKK menjadi acuan untuk mendistribusikan pupuk subsidi setiap tahunnya. Terlebih data RDKK yang valid, data petani by name by adress.
"Kita mengingatkan agar petani untuk bergabung dengan kelompok tani, jika ingin mendapatkan pupuk subsidi. Berdasarkan Permentan Nomor 10 tahun 2020, pupuk subsidi ditujukan untuk petani yang tergabung dalam kelompok. Kelompok tani wajib penyusunan RDKK dan menggarap lahan paling luas 2 hektare," terangnya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus memperbaiki sistem penginputan data pada Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Saat ini penginputan e-RDKK pupuk bersubsidi telah terintegrasi dengan Simluhtan, sehingga sumber data petani dan kelompok tani atau Poktan diambil dari simluhtan. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Bahkan saat ini data e-RDKK dengan Simluhtan menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ditjen Dukcapil, gencar dilakukan sosialisasi oleh penyuluhan pertanian, terutama oleh para Penyuluh Lapangan atau PPL.