Pendaftar PPS Masih Kurang, KPU Kepahiang Perpanjang Waktu Pendaftaran di 37 Desa

PPS : Pendaftar seleksi PPS Pilkada Kepahiang 2024 menyampaikan berkas fisik pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 02 Mei hingga 08 Mei 2024. Terdata ada ratusan masyarakat yang telah melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). 

Namun hingga batas terakhir pendaftaran pada 08 Mei pukul 23.59 WIB, ternyata jumlah pendaftar seleksi PPS yang menjalankan tugas tahapan Pilkada 2024, masih kurang. Yakni ada pendaftar PPS di 37 desa yang masih kurang, atau tidak memenuhi syarat minimal 2 kali lipas kebutuhan atau 6 pendaftar.

Karena itu KPU Kepahiang melakukan perpanjangan waktu pendaftaran PPS di 37 desa tersebut. 

Komisoner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, sesuai aturan yang telah ditetapkan jumlah pendaftar PPS Pilkada 2024 dalam 1 desa/kelurahan, minimal pendaftar 2 kali kebutuhan. Tetapi yang terjadi, masih ada kekurangan pendaftar di 37 desa. 

"Kebutuhan jumlah pendaftar yang diperlukan sesuai dengan aturan, yakni sebanyak 2 kali kebutuhan. Ya untuk PPS di dalam 1 desa/kelurahan sebanyak 3 orang, yang nantinya akan ditetapkan. Artinya ketika proses pendaftaran, itu minimal harus ada 6 orang pendaftar," kata Anthaka, Kamis 09 Mei 2024.

BACA JUGA:Pendaftar Masih Kurang, Waktu Pendaftaran PPS di Kepahiang Berpotensi Diperpanjang

Karena pendaftar PPS untuk Pilkada 2024 masih kurang, sehingga dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari, dari 09 hingga 11 Mei. Untuk desa/kelurahan yang dilakukan perpanjangan hanya di 37 desa dari 117 desa/kelurahan yang ada di daerah ini.

"Jadi 37 desa yang masih kekurangan jumlah pendaftar PPS ini, tersebar hampir di setiap kecamatan. Karena dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran, bagi masyarakat yang ingin mendaftar seleksi PPS, silahkan segera mendaftar," sampai Anthaka. 

Sementara untuk syaratnya, masih sama dengan pendaftaran PPK yang sebelumnya telah dibuka KPU Kepahiang. Yakni mempunyai ijazah SMA sederajat, tidak terlibat partai politik dan sejumlah persyaratan lainnya. Pendaftaran masih secara online, melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). 

"Setelah melakukan pendaftaran secara online, berkas fisiknya juga wajib disampaikan ke KPU Kepahiang sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan," demikian Anthaka.

Untuk diketahui, dimulainya tahapan Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 02 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Tahapan pendaftaran bakal calon dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, serta akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024.

BACA JUGA:469 Pendaftar PPS Pilkada Kepahiang 2024, Masih Kurang, Waktu Pendaftaran Diperpanjang

Jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup berlaku bagi seluruh calon, baik itu dari Parpol maupun calon independen. Yang membedakan, calon independen atau perseorangan wajib menyerahkan KTP dukungan.

Sedangkan pelaksanaan kampanye sesuai jadwal tahapan, dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024. Selanjutnya pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan