Diminta Selesaikan Temuan, Inspektorat Surati Belasan Desa
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/3b3ea6f4f8d451dcae760527906e6ba3.jpg)
SELESAIKAN : Inspektorat Lebong telah melayangkan surat ke belasan desa untuk segera menyelesaikan temuan dari audit penggunaan DD dan ADD tahun 2023.--EKO/RK
Radarkoran.com - Belasan desa di Kabupaten Lebong diingatkan untuk melaporkan tindak lanjut temuan dari pemeriksaan rutin yang sudah dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu. Baik itu temuan yang bersifat administratif maupun temuan materil.
Dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lebong sudah menyurati setiap desa yang memiliki temuan untuk bisa segera melaporkan hasil tindak lanjut temuan tersebut.
Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si menyampaikan ada 33 desa yang menjadi sampel dalam pemeriksaan penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2023 lalu. Hasilnya ada belasan desa yang menjadi temuan Inspektorat.
"Temuan yang dimaksud ini berupa temuan adminsitratif serta masih juga ada temuan berupa materiil, sehingga kita minta masing-masing desa untuk segera menyampaikan hasil tindaklanjut temuan audit tersebut, sudah kami surati, " jelas Nurmanhuri.
Ia mengaku hingga awal Mei 2024 masih ada desa yang belum menyampaikan laporan hasil tindaklanjut termuan audit yang mereka lakukan.
BACA JUGA:Tes Wawancara PPK Pilkada 2024 Gunakan Sistem Panel, Ini Materinya
Terkait hal itu, pihaknya sudah melayangkan surat pertama ke pemerintah desa yang bersangkutan agar bisa segera menuntaskan temuan yang ada.
"Surat pemberitahuan pertma sudah kita sampaikan ke masing-masing desa bersangkutan, diharapkan belasan desa yang masih menjadi temuan Inspektorat ini diminta proaktif dalam menyampaikan laporan tindaklanjut, " lanjut Inspektur.
Ditegaskannya, jika temuan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya mengancam akan ada potensi penegakan hukum mengingat hal tersebut memiliki potensi kerugian negara.
Untuk temuan administrasi yang dimaksud yakni berupa laporan perpajakan mulai dari PPH dan PPN, kelengkapan Spj, serta kekurangan berkas pendukung.
"Jadi pada tahun 2023 lalu, Inspektorat memang memeriksa 33 desa sebagai sampel dari pemeriksaan atau audit DD dan ADD, audit ni merupakan audit reguler yang dilakukan ispektorat sebagai bentuk pengawasan pemerintah daerah," singkatnya.