2024, Pilkades Serentak Khusus 5 Desa di Kepahiang? Ini Penjelasan Dinas PMD
PILKADES : Beberapa tahun lalu dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Walaupun sudah disahkan Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, yang diterbitkan tanggal 25 April 2024 lalu. Yang mengatur jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD diperpanjang selama 2 tahun.
Namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak 2024 tetap dilaksanakan di daerah ini. Seperti disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH ketika dikonfirmasi, Selasa 14 Mei 2024.
Dia menerangkan, Pilkades serentak 2024 akan tetap dilaksanakan di Kabupaten Kepahiang. Namun, dari sebelum Undang-undang terbaru tentang desa disahkan, jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades 37 desa, menjadi hanya 5 desa saja setelah Undang-undang terbaru tentang desa disahkan.
Desa yang dimaksud adalah Desa Meranti Jaya dan Bumi Sari di Kecamatan Ujan Mas, Desa Tebat Monok di Kecamatan Kepahiang, Desa Pulo Geto di Kecamatan Merigi, dan Desa Talang Sawah di Kecamatan Bermani Ilir.
"Tahun 2024 ini Pilkades tetap akan kita laksanakan, tapi hanya di 5 desa saja," kata Iwan.
BACA JUGA:3 Desa Mewakili Kepahiang Ikut Lomba Desa Wisata Tingkat Provinsi
Lebih lanjut diterangkan Iwan, kelima desa yang dipastikan akan dilaksanakan Pilkades serentak 2024 ini, disebabkan oleh beberapa penyebab. Seperti ada 4 Kades yang mengundurkan diri dan 1 Kades lagi meninggal dunia (Kades Talang Sawah, red).
Karena ada yang mengundurkan diri serta ada yang meninggal dunia, maka tidak bisa dilakukan perpanjangan masa jabatan, walaupun ada Undang-undang terbaru tentang desa.
"Kelima Kades tersebut sudah tidak bisa dilakukan perpanjangan, makanya harus dilaksanakan Pilkades serentak," jelas Iwan.
Dengan hanya 5 desa saja yang akan melaksanakan Pilkades serentak, menurut Iwan, biaya yang harus dikeluarkan tidak terlalu besar. Berbeda kalau Pilkades serentak dilakukan di puluhan desa, maka harus dilaksanakan pada tahun depan.
"Jika memang memungkinkan, Pilkades serentak akan kita laksanakan di tahun 2024 ini. Sebaliknya, jika tidak memungkinkan maka akan dilaksanakan tahun 2025 mendatang. Untuk kepastiannya, ya kita lihat saja kedepannya seperti apa," demikian Iwan.
Untuk diketahui, dengan adanya Undang-undang terbaru tentang desa, sehingga jabatan Kades berubah menjadi 8 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun. Selain itu, Undang-undang terbaru menyebutkan bahwa masa periode jabatan Kades dibatasi hanya 2 periode saja. Kades se-Kabupaten Kepahiang juga harus benar-benar mengetahui terkait wewenang dari jabatan yang diemban.
Dalam menjalankan tugas, Kades mempunyai wewenang di antaranya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan Peraturan desa (Perdes), menetapkan APBDes, membina kehidupan masyarakat desa, membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, membina dan meningkatkan perekonomian desa, serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kepahiang Desak Tambang Pasir di Lubuk Penyamun Ditutup Permanen