Komisi III DPRD Kepahiang Desak Tambang Pasir di Lubuk Penyamun Ditutup Permanen

DESAK : Komisi III DPRD Kepahiang mendesak aktivitas pertambangan di Desa Lubuk Penyamun segera di tutup.--REKA/RK

Radarkoran.com - Keberadaan tambang pasir di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, menuai protes masyarakat setempat. Tidak hanya sekali, protes sudah beberapa kali dilayangkan masyarakat ke DPRD Kepahiang selaku wakil rakyat. Bahkan, ada desakan supaya tambang pasir yang ada di wilayah desa tersebut ditutup permanen.   

Bukan tanpa dasar, masyarakat sangat takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat aktivitas penambangan yang dilakukan. Terlebih, ada dugaan kalau aktivitas penambangan pasir tersebut dilakukan secara ilegal. Lantaran, sama sekali tidak mengantongi izin dari pemerintah. Mengingat, penambangan pasir dilakukan di wilayah pemukiman. 

Atas dasar itulah Komisi III DPRD Kepahiang mendesak pihak-pihak terkait segera menutup aktivitas tambang pasir yang dikhawatirkan warga mengancam keberadaan pemukiman. Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, Ansori M juga mempertanyakan perihal perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Dia mendesak agar aktivitas tambang pasir tersebut segera ditutup untuk meminimalisir dampak kerugian yang mengancam masyarakat desa.

"Khawatir akan dampaknya terhadap pemukiman masyarakat Desa Lubuk Penyamun. Kalau memang telah dikeluarkan izinnya, maka perlu untuk pemerintah provinsi yang menerbitkan izin tambang pasir, meninjau kembali penambangan pasir di Lubuk Penyamun. Jika memang belum ada izin yang dikeluarkan, kami minta itu ditutup saja, karenma mengancam lingkungan dan pemukiman," tegas Ansori, Selasa 14 Mei 2024.

Senada dipaparkan Sekretaris Komisi III DPRD Kepahiang, Anudin, S.Sos. Dirinya menekankan pentingnya penutupan permanen tambang pasir yang ada di wilayah Desa Lubuk Penyamun. Dikatakannya, terhadap izin yang diterbitkan dapat ditinjau oleh pemerintah daerah mengingat menjadi sebab kekhawatiran masyarakat saat ini.

BACA JUGA:3 Program Pemkab Kepahiang untuk Turunkan Kemiskinan Ekstrem 2024

"Kalau memang tambang tersebut tidak layak beroperasi dan saat ini sudah ditutup. Maka hentikan secara permanen aktivitas tambang yang sudah sangat dekat dengan pemukiman masyarakat tersebut," tegas Anudin.

Lebih lanjut Anudin mengatakan, penutupan tambang pasir secara permanen ini diharapkan bisa memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat yang ada di Desa Lubuk Penyamun. Kemudina untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan lebih lanjut. 

"Ke depan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan perizinan aktivitas tambang pasir, ya supaya bisa diteliti oleh pemerintah daerah, utamanya adalah memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi," demikian Anudin.

Tag
Share