2024, Pilkades Serentak Khusus 5 Desa di Kepahiang? Ini Penjelasan Dinas PMD

PILKADES : Beberapa tahun lalu dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.--EPRAN/RK

Selain itu, wewenang Kades mengembangkan sumber pendapatan desa, mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa, dan memanfaatkan teknologi tepat guna, termasuk mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipasif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan