Wahai KPK! Buru Eks GM Forestry PT RAPP, Kasusnya Lebih Besar dari Harun Masiku

LSM lingkungan Jikalahari Riau mendesak KPK segera menuntaskan kasus dugaan korupsi kehutanan yang melibatkan korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau. --FOTO/NET

BACAKORAN RK - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan Jikalahari Riau, mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu, untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi kehutanan yang melibatkan korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau. 

Wakil Koordinator Jikalahari Riau, Okto Yugo Setiyo mengatakan, Nawawi harus memiliki momentum mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK. "Nawawi harus menjadikan kasus korupsi kehutanan di Riau yang mandek lebih dari 15 tahun, sebagai prioritas penuntasan," tegas Okto, Kamis (30/11).

Lanjut Okto menerangkan, permintaan itu setelah Nawawi menyinggung tentang kasus Harun Masiku. Bahkan kononnya pimpinan KPK telah menerbitkan pembaruan surat-surat tugas untuk kebutuhan Deputi Penindakan guna menindak lanjuti kasus Harun Masiku. 

Karena itu Okto meminta Nawawi juga berkomitmen untuk menjadikan prioritas perkara-perkara korupsi yang statusnya masih belum selesai, termasuk kejahatan lingkungan di Riau. "Semua perkara-perkara korupsi kehutanan di Riau yang masih belum selesai dan berstatus seperti itu, hendaknya menjadi prioritas KPK," ucap Okto. 

Dia mengingatkan, jauh sebelum KPK menetapkan Harun Masiku sebagai DPO, lembaga antirasuah itu telah memasukkan Rosman selaku eks GM Forestry PT RAPP, dalam daftar pencarian orang.

Diketahui, Forestry PT RAPP merupakan anak usaha APRIL Gruop di bawah kuasa Royal Golden Eagle milik taipan Sukanto Tanoto yang buron dalam kasus korupsi perizinan HTI yang melibatkan dua bupati, tiga kadishut Riau, dan Gubernur Riau.

BACA JUGA:Agus Eks Ketua KPK: Jokowi Pernah Minta Kasus Setya Novanto Dihentikan

Disebutkan pula, Rosman melarikan diri ketika menjadi saksi dalam perkara terpidana mantan Bupati Pelalawan, T Azmun Jaafar, mantan Bupati Siak Arwin AS, tiga kepala dinas kehutanan Riau, serta eks Gubernur Riau Rusli Zainal.

"KPK juga harus memperbarui surat tugas untuk penuntasan dan penangkapan terhadap Rosman, karena kerugian negara dan lingkungan hidup jauh lebih besar dari kasus Harun Masiku," pungkas Okto. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan