Sudah 5 Bulan, Kades dan Perangkat di 2 Desa di Kepahiang Belum Gajian, Apa Masalahnya?

GAJI : Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menyampaikan, masih terdapat 2 desa di daerah ini yang sama sekali belum mencairkan ADD Tahun Anggaran (TA) 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Jika sebelumnya ada 3 desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang belum mencairkan ADD Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk kebutuhan Pengasilan Tetap (Siltap) atau gaji Kades dan perangkat desa. Saat ini hanya menyisakan 2 desa lagi, yakni Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas dan Desa Bukit Barisan Kecamatan Merigi. 

Kades dan perangkat desa di 2 desa ini, diketahui sudah 5 bulan sepanjang tahun 2024 ini belum gajian. Karena pengajuan pencairan ADD belum masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH.

Iwan menjelaskan dari total 105 desa di Kabupaten Kepahiang, masih ada 2 desa yang belum mencairkan ADD 2024. Dengan itupula berdampak terhadap Siltap atau gaji Kades dan perangkat di 2 desa ini. Karena sumber Siltap atau gaji Kades dan perangkat desa adalah ADD. 

"Memang masih ada 2 desa lagi di Kabupaten Kepahiang yang belum mengajukan dokumen pencairan ADD sepanjang tahun 2024 ini, adalah Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas dan Desa Bukit Barisan Kecamatan Merigi," kata Iwan, Kamis 16 Mei 2024. 

Dijelaskan Iwan, dengan belum diajukannya pengajuan ADD, maka otomatis akan berdampak terhadap Siltap atau gaji Kades dan perangkat desa. Karena sumber Siltap atau gaji Kades dan perangkat desa dari ADD. Kedua desa tersebut belum mengajukan usulan pencairan ke Dinas PMD Kepahiang, sehingga belum dapat diproses pencairannya.

BACA JUGA:Hasil Reses, Masyarakat Kepahiang Masih Berkutat Masalah Infrastruktur, Pertanian dan Kesehatan

"Bagaimana mau diproses kalau pengajuan pencairannya saja belum disampaikan ke kami. Untuk Desa Bukit Barisan, itu baru sebatas laporan realisasi ADD tahun lalu. Sementara untuk Desa Suro Bali, sejauh ini sama sekali belum ada laporan apa-apa yang disampaikan ke kami. Bahkan laporan realisasinya saja, untuk tahun lalu, itu belum disampaikan kepada kami," jelas Iwan. 

Masih bersama Iwan, menurutnya jika pengajuan ADD disampaikan kepada pihaknya, dipastikan akan diproses sebagaimana seharusnya. Karena, mengenai Siltap atau gaji Kades dan perangkat desa yang belum diterima selama 5 bulan sepanjang tahun 2024 ini, Dinas PMD Kepahiang enggan disalahkan. 

"Jangan salahkan kami, kalau usulan pencairannya saja belum masuk kepada kami. Apabila pengajuan usulan pencairannya telah disampaikan, ya dipastikan akan kami proses," paparnya. 

"Pada intinya, semakin cepat pengajuan usulan pencairan disampaikan kepada kami, maka semakin cepat pula proses pencairannya kami laksanakan, hingga disampaikan ke BKD Kepahiang. Apalagi sekarang ini kami sudah mengupayakan supaya Siltap atau gaji Kades dan perangkat desa dapat dibayarkan setiap bulannya," demikian Iwan. 

Untuk diketahui, sejak April bulan lalu, Kades serta perangkat desa termasuk BPD di daerah ini telah bisa mendapatkan Siltap atau honor setiap bulannya. Pengajuannya pencairannya disampaikan mulai dari tanggal 21 setiap bulan berjalan. Sedangkan untuk syarat yang harus dilengkapi, yakni surat pengantar dari Kades terkait pengaluran Siltap Kades dan perangkatnya termasuk BPD. Selain itu diwajibkan melampirkan rincian gaji Siltap Kades dan perangkatnya serta BPD setiap bulan berjalan.

BACA JUGA:Anggaran Non Siltap 102 Desa di Kepahiang Cair, 3 Desa Lainnya Masih Tersendat

Pada TA 2024 ini jumlah pagu ADD di Kabupaten Kepahiang sebesar Rp 47.413.927.100 dan DD sebesar Rp 82.573.778.000. Baik pagu ADD maupun DD tersebut mengalami kenaikan dibandingkan TA 2023 lalu. ADD naik diangka Rp 5 miliar lebih dan DD naik Rp 561 juta.

Kegunaannya DD di antaranya untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, yakni dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) maksimal 25 persen dari total DD. Sementara itu, DD untuk operasional pemerintah desa maksimalnya 3 persen, serta program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan