Soal UKT Mahal, Ini Penjelasan dari Kemendikbudristek
Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie mengungkapkan, Kemendikbudristek mengimbau PTN bijaksana serta mempertimbangkan asas keadilan dalam penetapan UKT.--DOK/RK
Radarkoran.com - Mahasiswa di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri atau PTN melakukan demo, karena menilai adanya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal ini langsung direspon Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam hal ini, Kemendikbudristek mengimbau PTN bijaksana dan mempertimbangkan asas keadilan dalam penetapan UKT.
"Kenaikan UKT tidak terjadi secara menyeluruh di setiap PTN. Sesuai laporan, ya hanya sekitar 10 persen saja yang menaikkan. Itu pun besarannya masih di bawah biaya kuliah tunggal atau BKT," kata Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie beberapa hari lalu.
Lebih lanjut, Tjitjik menjelaskan, penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat inklusif. Artinya, bisa diakses oleh berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademis tinggi. Untuk itu dalam penetapan besaran UKT, pemerintah mewajibkan ada 2 kelompok UKT. Yakni, UKT 1 dengan besaran Rp 500 ribu. Kemudian, UKT 2 dengan besaran Rp 1 juta. Proporsi UKT 1 dan UKT 2 sebesar minjmal 20 persen.
"Hal ini dilakukan guna menjamin masyarakat tidak mampu, tapi memiliki kemampuan akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas," terang Tjitjik.
Dia pun menerangkan, perguruan tinggi memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan UKT kelompok 3 dan seterusnya. Namun, dia mengingatkan bahwa penetapan besaran UKT tetap ada batasannya. Yakni untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran BKT.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
BACA JUGA:MenPAN-RB Pastikan Tidak Ada Penundaan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Untuk diketahui SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodiknya direview dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
SSBOPT menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT. BKT merupakan dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.
"Saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup kisaran 30 persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi. Untuk itu, perlu peran serta masyarakat bergotong royong melalui mekanisme pendanaan UKT dan IPI (Iuran Pengembangan Institusi). Ya kami pun mendorong, agar perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan aset untuk menambah pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non-UKT dan IPI," pungkasnya.